KARO | kliksumut.com – Penyakit Food and Mouth Disease atau wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di Kabupaten Karo sampai hari ini (7/6/2022) nihil ataupun Zero.
Hal ini disampaikan Kadis Pertanian Karo Ir. Metehsa Karo Karo kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya.
Menurut Metehsa, semenjak kasus PMK ini merebak di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Aceh Tamiang dan Langkat, serta Propinsi Jawa Timur dan sesuai dengan surat Edaran dari Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan tertanggal 6 Mei 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku,maka Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pertanian sudah mengambil langkah langkah untuk mengantisiapasi masalah tersebut.
Disebutnya adapun langkah langkah yang sudah di lakukan Dinas Pertanian sudah mengeluarkan surat edaran No 520/1233/DISTAN/2022 tertanggal 10 Mei 2022.
“Begitu juga dengan surat edaran Bupati Karo No 25 tahun 2022 tertanggal 13 Mei 2022, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) yang di tujukan kepada Camat Se Kabupaten Karo, lurah dan Kepala Desa Se Kabupaten Karo,pedagang hewan, petugas IB dan rumah potong hewan,” katanya.
Dan setiap mobil yang membawa ternak akan di periksa juga setiap warga yang membawa ternak yang ingin masuk ke Kabupaten Karo harus membawa dan menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan,serta bagi warga yang tidak membawa surat tersebut,maka ternaknya tidak di perbolehkan masuk ke Tanah Karo.
“Untuk mengantisipasi penyakit PMK tersebut,salah satu langkah yang di lakukan Pemkab Karo melalui Dinas Pertanian,yaitu membuat dan mendirikan lima pos penjagaan dan bagi warga yang tidak membawa surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan,maka ternaknya tidak bisa masuk ke Tanah Karo dan seminggu sejak pos di dirikan,sudah banyak ternak yang di suruh putar balik karena tidak bisa menunjukan surat tersebut,” tegas Metehsa Purba.
“Saat ini,kita (Dinas Pertanian) juga sudah mengusulkan vaksin ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan,Kementerian Pertanian dan bagi ternak yang sakit kita juga memberikan Vitamin dan obat obatan supaya kekebalan ternak tersebut tidak menurun,sebab pada tahun 1990,Indonesia sudah di nyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku jadi kita harus mewaspadai PMK tersebut,” ujar Metehsa Karo Karo.
Di Kabupaten Karo saat ini, jumlah sapi perah sebanyak 3.337 ekor, sapi potong sebanyak 11.871 ekor, kerbau sebanyak 2.008, kambing sebanyak 13.004, domba sebanyak 295 ekor dan babi sebanyak 20.126 ekor.
“Dan dari sekian ribu jumlah ternak tersebut, belum ada di temukan kasus penyakit mulut dan kuku, untuk itu di perlukan kerjasama semua pihak termasuk warga khususnya pemilik hewan untuk mewaspadai PMK tersebut dan PMK ini tidak menular dari ternak ke manusia dan dari manusia ke ternak atau di sebut dengan istilah zoonist,” pungkas Metehsa Karo Karo. (Her)
Kasus Penyakit Mulut dan Kaki Pada Sapi di Kabupaten Karo Zero








