Kasus Penipuan dan Penggelapan Di Polsek Percut Sei Tuan “Jalan Ditempat”

Kasus Penipuan dan Penggelapan Di Polsek Percut Sei Tuan "Jalan Ditempat"
Ridar Putriatna

“Perlu saya jelaskan bahwa adapun kronologis kejadiannya adalah dimana pada sekitar bulan Agustus 2018 Soritua Siregar dan VIvi Efrida Siregar datang ke rumah pelapor dan mengatakan bahwa Soritua Siregar bisa memasukkan anak pelapor bekerja di dinas kehutanan atau di dinas perhubungan Kota Medan. Dengan kata-kata yang meyakinkan, pelapor percaya pada Soritua Siregar, sehingga tanggal 3 September 2018 Soritua Siregar meminta uang biaya pengurusan sebesar Rp. 110.000.000 berikut surat lamaran anak pelapor dan saat itu Soritua Siregar mengatakan dua bulan setelah uang diserahkan anak pelapor akan bekerja. Namun, setelah dua bulan, pelapor berulang kali menjumpai Soritua Siregar untuk meminta uangnya kembali, tapi tidak juga dikembalikan, sehingga pelapor merasa tertipu”, terang Epza.

“Sudah kita somasi dua kali agar tersangka beritikat baik untuk mengembalikan uang tersebut, tapi justru tersangka melawan dan mensomasi pelapor kembali, seolah tidak merasa bersalah dan berisi nada mengancam, sebab itulah makanya pelapor membuat laporan polisi di Polsek Percut Seituan”, kata Epza lagi.

BACA JUGA: Epza: Anggota Dewan Labura Terjaring Aktivitas Dugem, Layak di PAW dan Diberi Sanksi Pidana

Pada pokoknya, sambung Epza lagi, kami sudah sabar kali menunggu proses perkara kami di Percut Seituan ini, tapi tampaknya LP jalan ditempat. Kasihan klien, sudah ditipu oleh tersangka mentah-mentah, dibuat laporan polisi tapi malah gak jalan.

“Secara kemanusian, kita kasihan melihat pelapor selaku korban. Klien perempuanl, ibu itu sudah tua, 60 tahun, janda pulak lagi, dan anak ibu itu perempuan semua. Makanya sedih juga kita. Tau lah kalau namanya perempuan ini, dikit-dikit nangis. Makanya sedih kita kasus ibu ini jalan ditempat”, tutup Epza. (BNL)

Pos terkait