Kasus Penganiayaan Perempuan Korban Pungli Diambil Ahli Dir Reskrimum Polda Sumut

Kasus Penganiayaan Perempuan Korban Pungli Diambil Ahli Dir Reskrimum Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si.,Wadirreskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, PS. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raffles Langgak Putra, S.I.K. di Polrestabes Medan, Sabtu Malam (09/10/2021).

MEDAN | kliksumut.com Pimpinan Polri dan Kapolda Sumatera Utara telah mendengar dan merespon dengan cepat serta ikut Perhatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Ibu atau perempuan berinisal LG. Sehingga kasus ini diambil ahli dan membentuk tim dari Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si.,Wadirreskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, PS. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raffles Langgak Putra, S.I.K. di Polrestabes Medan, Sabtu Malam (09/10/2021).

BACA JUGA: Peredaran Narkoba Antar Propinsi Berhasil Di Ringkus Unit Poldasu, Kurir 2 Kg Sabu Tak Berkutik

Kabid Humas menjelaskan bahwa ikut prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada seorang ibu atau perempuan yang berinisial LG, penjual sayur di Pasar Gambir yang dipukul oleh pria yang diduga preman di Pajak (Pasar) Gambir, Kec Tembung, Deli Serdang, pada tanggal 5 September 2021 lalu.

“Membentuk tim khusus untuk mendalami kasus pemukulan ini. Tim itu terdiri dari Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Pimpinan Polda Sumut telah memerintah Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk Tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh Pria berinisial BS (saat ini sudah ditahan), untuk disidik di Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Hadi.

Tim juga diperintahkan untuk segera melakukan pencarian terhadap 2 pelaku lainnya Yaitu DD, dan FR. Untuk itu Hadi menghimbau kepada kedua orang tersebut agar segera melapor dan menghadap kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Selain itu, Tim akan mendalami kembali kronologis kejadian tersebut guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.

BACA JUGA: Ombudsman RI Sumut: Publik Pertanyakan Polsek Percut Sei Tuan Menetapkan Tersangka Perempuan Korban Pungli

Jelas Hadi lagi bahwa khusus terhadap perkara (laporan balik dari tsk BS), dimana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Dit Reskrimum Polda Sumut akan melakukan langkah-langkah (gelar perkara khusus dan menarik penanganannya) guna mendalami fakta sebenarnya.

Dengan telah dilakukannya langkah-langkah tersebut diatas. “Kami menghimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganannya kepada Pihak Kepolisian,” tutup Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan. (wl)

Bacaan Lainnya

Pos terkait