Saat ditemukannya tanaman ganja tersebut tersangka mengakui bahwa pohon ganja tersebut miliknya yang ditanamnya sendiri.
Kemudian personil Satresnarkoba Poles Tanah Karo melakukan penyisiran di sekitar perladangan tersebut namun tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya di sekitar lokasi hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi tanaman serupa di sekitar perladangan tersebut.
Baca juga: Lagi Asik Berboncengan!! Warga Aceh Utara di Begal dan Diancam Pakai Pisau Dapur
Mengetahui laporan terkait adanya warga yang menanam pohon ganja di Desa Singa, Bupati Karo didamping oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Yustonus Setyo SH, SIK, Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron T T Siahaan, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH, Kapolsek Tigapanah dan Kepala Desa Singa secara bersama sama melakukan pencabutan terhadap 19 (sembilan belas) batang pohon ganja siap panen tersebut.
“Setelah melakukan pencabutan terhadap 19 (sembilan belas) batang pohon ganja di perladangan kenjahe, selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Henry DB Tobing SH melalui KBO Sat Narkoba Iptu Hendrik Tarigan kepada awak media. (Her)








