LHOKSUKON | kliksumut.com – Nasib naas di alami pasangan yang baru bertunang Salmiati (23) dan Basri (25), bagaimana tidak kedua nya menjadi korban pembegalan pada saat melintas di jalan tanggul desa Lhok Bintang Hu Kecamatan Tanah Jambu Aye Aceh Utara pada selasa (02/06/2021).
Informasi yang diperoleh media ini, pada saat itu pasangan ini sedang berboncengan naik sepeda motor, tiba-tiba muncul pelaku pembegalan memberhentikan motor korban dan mengancam korban dengan sebilah pisau dapur dan mengambil 1 (satu) buah cincin emas 4 manyam, 1 (satu) unit HP android A3s warna merah, 1 (satu) buah cincin emas tipe 22 milik korban seharga 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan uang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Baca juga: Zebra Global Shopper Study: Mempercepat Pembelian Teknologi di Masa Pandemi
Akibat kejadian tersebut korban membuat laporan ke polsek tanah jambu aye, tak butuh waktu lama kepolisian berhasil meringkus dua pelaku berinisial Md (38) dan MA (30) keduanya merupakan warga Gampong Lhok Bintang HU, pada kamis (03/06/2021).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (04/06/2021) menyampaikan perkara yang menjerat kedua pelaku dilaporkan oleh korban Salmiati (23) dan Basri (25) terjadi pada Selasa (2/6/2021) di Jalan Tanggul Gampong Lhok Bintang Hu.








