Kades Sei Mencirim Klarifikasi Tuduhan Tahan Surat Tanah: Ahli Waris Titipkan Berdasarkan Kesepakatan

Kades Sei Mencirim Klarifikasi Tuduhan Tahan Surat Tanah: Ahli Waris Titipkan Berdasarkan Kesepakatan
TITIPKAN SURAT TANAH KEPADA PIHAK DESA: Dua pihak ahli waris menandatangani berita acara surat kesepakatan menitipkan Sertifikat Tanah kepada Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, beberapa waktu lalu. (FOTO: Dok. Desa Sei Mencirim/Ist)

KLIKSUMUT.COM | DELISERDANG ~ Kepala Desa (Kades) Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sugeng Suheri, memberikan klarifikasi terkait tuduhan menahan surat tanah warga.

Ia menegaskan, ahli waris menitipkan dokumen kepemilikan tanah keluarga Hasbullah secara sukarela sejak 12 September 2025. Hal itu sebagai bagian dari kesepakatan para ahli waris, bukan karena penahanan.

Perselisihan Keluarga dan Penitipan Surat Tanah

Perselisihan internal keluarga Hasbullah terkait status dan pembagian hak atas tanah peninggalan almarhum Hasbullah memicu perdebatan di masyarakat. Untuk mencegah konflik berlarut, pemerintah desa memfasilitasi pertemuan dan musyawarah yang melibatkan seluruh ahli waris.

BACA JUGA: PENGUMUMANAN: Telah Hilang Surat Tanah Atas Nama Legimin Syah

Dalam musyawarah itu, para ahli waris menyepakati menitipkan surat tanah atas nama Hasbullah dan Sisniar kepada Kepala Desa Sei Mencirim sejak 12 September 2025. Kebijakan ini sebagai langkah sementara hingga persoalan waris tuntas secara kekeluargaan.

Klarifikasi Kepala Desa

Menanggapi isu yang berkembang, Sugeng menegaskan bahwa keputusan penitipan merupakan hasil kesepakatan bersama yang tertuang secara tertulis.


“Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat menitipkan surat tanah kepada saya selaku kepala desa, dan kesepakatan itu dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani bersama,” ujar Sugeng Suheri, Senin (19/1/2026).

BACA JUGA: Gawat! Lurah Lopian Kuat Dugaan Terlibat Kasus Pemalsuan Surat dan Penipuan Jual Beli Tanah di Kawasan Sungai

Bacaan Lainnya

Sugeng menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut memuat ketentuan bahwa surat tanah hanya bisa diambil jika kedua belah pihak hadir secara bersamaan. Hal ini bertujuan menjaga netralitas dan mencegah klaim sepihak di kemudian hari.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihak desa belum menyerahkan surat tanah bukan karena penahanan, melainkan karena baru satu pihak yang datang mengambil dokumen, sehingga tidak memenuhi syarat kesepakatan musyawarah desa.


“Surat itu tidak bisa diambil sepihak. Kalau kedua belah pihak hadir bersama-sama, maka surat akan saya serahkan sesuai kesepakatan,” tegasnya.

BACA JUGA: BADKO HMI Sumut Siap Kawal dan Kecam Dugaan Persekongkolan Camat, Lurah, dan Kepling dengan Mafia Tanah di Medan Deli

Peran Desa Sebagai Mediator

Sugeng menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kepentingan terhadap dokumen tanah tersebut.

“Desa berperan sebagai mediator untuk memastikan sengketa keluarga tidak berkembang menjadi konflik hukum yang lebih luas dan merugikan semua pihak,” tuturnya.

Pemerintah Desa Sei Mencirim membuka kembali ruang musyawarah dan mengimbau kedua belah pihak hadir bersama ke kantor desa. Tujuannya guna menuntaskan persoalan waris sesuai kesepakatan awal, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (KSC)

REPORTER: Ahmad Muzakir Fauzi

Pos terkait