Gawat! Lurah Lopian Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Surat dan Penipuan Jual Beli Tanah di Kawasan Sungai

Gawat! Lurah Lopian Diduga terlibat Kasus Pemalsuan Surat dan Penipuan Jual Beli Tanah di Kawasan Sungai
DIDUGA PALSUKAN SURAT TANAH: Tanah seluas 60 ribu meter persegi yang diduga kuat disertai dokumen palsu dan tanda tangan fiktif. (FOTO: Benny Setiawan)

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Dugaan praktik penipuan dan pemalsuan surat jual beli tanah kembali mencoreng wajah birokrasi di tingkat kelurahan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Terungkap adanya transaksi jual beli tanah seluas 60 ribu meter persegi yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu dan tanda tangan fiktif.

Kasus ini mencuat dari transaksi jual beli tanah antara Simsur Arlina Silitonga (56), warga Lingkungan II Kelurahan Lopian, dengan Budi Erwin Tanjung. Simsur mengklaim tanah tersebut miliknya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 107/SKT/KDL/VI/2022 tertanggal 22 Juni 2011, yang berlokasi di Lingkungan II Kelurahan Lopian.

BACA JUGA: Korban Gelombang Pasang di Hajoran Tapteng Terima Bantuan Sembako dari Dinas Sosial

Namun, dugaan kejanggalan mulai muncul ketika diketahui bahwa surat jual beli itu turut ditandatangani dan distempel oleh Lurah Lopian, Fachruddin Hasibuan, pada 18 Oktober 2024.

Tak hanya satu, tetapi tiga surat jual beli tanah diterbitkan, masing-masing seluas 20 ribu meter persegi, atas nama Pahwisal Rahmad Batubara dan Raisal Efendi Batubara, anak kandung Simsur Arlina.

Bacaan Lainnya

Ketiga surat itu juga dilengkapi dengan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 364/1002/SKAW/IX/2024, yang diterbitkan langsung oleh Lurah Lopian. Anehnya, menurut sejumlah pihak, tanah yang dijual berada di area sempadan sungai/pantai yang berbatasan langsung dengan Sungai Desa Jago-jago, kawasan yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

BACA JUGA: Bupati Tapteng dan Asops Kasad Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Sion Aek Horsik

Dugaan kecurangan semakin kuat setelah beberapa nama yang tercantum sebagai saksi dalam dokumen jual beli mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Salah satunya adalah Amir Batubara, saudara kandung almarhum suami Simsur Arlina, yang dengan tegas membantah keabsahan dokumen itu.

“Saya tidak pernah menandatangani surat apapun. Tanda tangan saya jelas dipalsukan,” tegas Amir.

Amir juga menegaskan bahwa keluarganya tidak memiliki tanah warisan sebagaimana disebutkan dalam surat ahli waris yang diterbitkan oleh pihak kelurahan.

Di sisi lain, Budi Erwin Tanjung, sang pembeli, mengaku mengalami kerugian besar. Ia telah mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk membeli dan mengelola lahan tersebut.

BACA JUGA: Gelombang Pasang Landa Tapteng: 16 Rumah Rusak, Warga Hajoran Terpaksa Mengungsi

“Saya sangat tertipu. Saya bahkan sudah sempat mengerahkan excavator untuk membersihkan lahan itu. Tapi belakangan saya tahu tanah itu ada pemiliknya dan lengkap dengan surat-surat resminya. Saya hanya berharap uang saya dikembalikan seluruhnya,” ujarnya dengan nada kecewa.

Budi menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dari pihak penjual maupun pihak kelurahan, ia siap menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Sementara itu, Lurah Lopian, Fachruddin Hasibuan, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi wartawan.

“Itu tidak betul, Pak. Itu saja tanggapan saya,” ujarnya singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

BACA JUGA: Dongkrak Ekonomi Pertanian, BI Sibolga dan Pemkab Tapteng Luncurkan Penanaman Perdana Padi Gamagora 7

Namun dalam kesempatan lain, Fachruddin tidak menepis adanya penjualan tanah tersebut.

“Benar pak. Bila perlu bapak bisa konfirmasi ke Pak Camat selaku atasan saya,” ujar Fachruddin, Senin (27/10/25).

Kasus ini kini menjadi sorotan warga Lopian, yang mendesak agar pihak kepolisian dan inspektorat daerah segera turun tangan memeriksa dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen jual beli tanah itu.

Apabila benar terjadi pemalsuan tanda tangan dan penerbitan surat tanpa dasar hukum yang sah, maka bukan hanya pelaku penjualan yang dapat dijerat hukum, tetapi juga oknum aparatur pemerintahan yang terlibat dalam proses administrasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik jual beli tanah di daerah masih rawan penyimpangan, terutama ketika dilakukan tanpa pengawasan ketat dan kejelasan status kepemilikan. Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada dalam setiap transaksi tanah, khususnya jika melibatkan aparatur pemerintah setempat. (KSC)

REPORTER: Benny Setiawan

Pos terkait