MEDAN | kliksumut.com – Tim gabungan Polsek Medan Baru bersama Ditintelkam Polda Sumut menggerebek sebuah lokasi judi di Jalan Harmonika Pasar 1, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 25 orang dari lokasi bersama barang bukti uang Rp9.140.000, 1 unit mobil, 6 buah dadu beserta tempatnya dan 1 spanduk dadu.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing SIK MH mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya lokasi judi dadu yang meresahkan masyarakat.
Baca juga : Judi Tembak Ikan di Marelan Raya Pasar 2 Digerebek
“Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi judi tersebut pada Kamis malam (30/4),” kata Kompol Martuasah yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH, Sabtu (2/5/2020).
Guna pemeriksaan lebih lanjut 25 orang yang diamankan dibawa ke mako Polsek Medan Baru. “Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yaitu 3 orang penyelenggara judi dan 9 orang pemain judi. Para tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Baca juga : Warga Binjai dan Relawan Jokowi Desak Kapolda Tutup Judi
Sementara itu, 13 orang yang tidak ikut dalam permainan judi berstatus sebagai saksi.
“13 orang yang turut diamankan statusnya sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada keluarganya,” pungkasnya. (nico)