RANTAUPRAPAT | kliksumut.com – Jual Narkotika jenis sabu kepada polisi yang sedang melakukan under cover buy, LS alias Paul (47) warga Lingkungan Tapian Nauli Kampung Sawah lll Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu diciduk Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selasa (7/3/2023) sekira pukul 18.00 Wib.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. kepada KLIKSUMUT Rabu (8/3/2023) via seluler.
BACA JUGA: Pemkab Labuhan Batu Belum Ada Anggaran Penangganan Kesehatan Covid-19
“LS kita amankan di Lingkungan Tapian Nauli Kampung Sawah lll Sigambal atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas) kepada kami tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu diwilayah itu, mendapatkan informasi itu maka tim kamipun melakukan tindakan terhadap tersangka dengan cara undercover buy sebagai pembeli,” terang Roberto.
“Saat melakukan under cover, LS memberikan I (Satu) bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada Petugas yang melakukan, dan saat ia memberikan sabu, maka langsung ditangkap oleh personil kami,” tambah Roberto.
Selain sabu, Personil juga mengamankan 1(satu) unit hp merek oppo berwarna biru dari kantong celana belakangnya, uang sebesar Rp 117.000 (Seratus tujuh belas ribu rupiah) dari saku celananya sebelah kanan.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dipondok LS bertransaksi, dari lokasi itu ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 1(satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan pecahan pil warna hijau di duga narkotika jenis pil extasi, 7(tujuh) pack plastik klip kosong, 1(satu) buah timbangan elektrik berwarna silver, 2 (dua) buah skop terbuat dari pipet plastik, 1(satu) buah mancis berwarna hijau, 1(satu) buah kaleng rokok yang berisikan 1(satu) bungkus plastik klip di duga berisikan narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi tentang kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu, pelaku LS Alias Pak Paul mengakui narkotika jenis sabu itu miliknya yang di peroleh dari seseorang yang inisial I.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(RDs)








