Jelang Idulfitri 1447 H, Itjen Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Larangan Minta THR

Jelang Idulfitri 1447 H, Itjen Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Larangan Minta THR
Inspektur Jenderal Kemenag

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Inspektorat Jenderal Kemenag yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Bacaan Lainnya

Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas, menegaskan bahwa ASN Kemenag harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.

“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas dalam imbauan yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Khairunnas menegaskan bahwa praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, merupakan tindakan yang dilarang.

Menurutnya, permintaan tersebut dapat menimbulkan potensi pelanggaran hukum karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Wagub Aceh Dampingi Menko Polkam Resmikan Huntap di Aceh Utara

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Selain menolak gratifikasi, ASN Kemenag juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Khairunnas menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran atau aktivitas nonkedinasan lainnya.

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” katanya.

Di sisi lain, ASN Kemenag diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan menjelang dan setelah libur hari raya.

Penyesuaian tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, sesuai kebijakan penyesuaian kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri.

BACA JUGA: Masjid Ramah Pemudik di Bekasi Siapkan Takjil dan Bensin Gratis untuk Pemudik Idulfitri 1447 H

Khairunnas juga mengingatkan bahwa apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Sementara itu, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan.

“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” pungkas Khairunnas. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait