MEDAN | kliksumut.com – Eksepsi Isan Wijaya yang diajukan oleh penasehat hukumnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Zamachsyari, SH, hal tersebut di ungkapkan oleh Jaksa Indra Zamachsyari pada awak media Rabu (26/2/2020) di Pengadilan Negeri Medan.
“Intinya pada materi pokok perkaranya menolak,” ucap JPU Indra sembari berlalu.
Sebelumnya sidang yang beragendakan Replik (Tanggapan) dari JPU itu digelar pada Selasa (25/2/2020) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca juga : Country Manager GT Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik, Dibangku Pesakitan PN Medan
Dalam dakwaan Jaksa Indra mengatakan pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, saksi Agus Arianto Samosir mengirimkan surat Somasi No.28/Som/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 kepada terdakwa (Isan Wijaya Country Maneger Gold Tinkle Indonesia) ke alamat rumah terdakwa.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2019 pukul 04.40 wib saksi Salim Indra Gunawan memberitahukan kepada saksi Agus Arianto Samosir bahwa terdakwa membuat postingan akun telegram terdakwa tentang gambar surat somasi yang saksi Agus Arianto Samosir kirim ke terdakwa (Isan Wijaya mantan Regional MIA) ke group telegram United MIA member for justice.
Dan oleh akun telegram terdakwa tersebut juga memposting dan mengirim kalimat–kalimat yaitu “Sy sendiri sudah menjadi korban pengacara kaleng2 yg mau memeras..sy berikan bukti nya. Supaya jgn anda semua akan menjadi korban berikut nya memanfaat kan insiden mia”.
“Banyak sekali pengacara kaleng2 yg suka memanfaatkan kesempatan seperti ini untuk memeras org”.
Baca juga : Isan Wijaya : Gold Tinkle Tak Ada Hubungan dengan Pencemaran Nama Baik, Ini Murni Kasus Cyber Cream
Dan oleh pemilik akun telegram Hartono (yang tidak diketahui keberadaannya) membuat komentar terhadap postingan gambar surat somasi yang dikirim oleh akun Telegram Isan Wijaya di group Telegram Inutes MIA member for justice.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Alian)