Country Manager GT Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik, Dibangku Pesakitan PN Medan 

MEDAN | www.kliksumut.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Majelis Hakim Bambang Joko Winarto, SH, MH mendengarkan Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachari terhadap Isan Wijaya selaku country Meneger Gold Tinkle Indonesia (GT) di PN Medan, Selasa (11/2) diruang Cakra 7.

Bacaan Lainnya

Isan Wijaya, ST duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachari mendakwanya telah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban Agus Arianto Samosir.

Baca juga : Kajati Sumut Saksikan Ikrar Jaksa Profesional dan Bebas Korupsi

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, Jaksa Indra mengatakan pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, saksi Agus Arianto Samosir mengirimkan surat Somasi No.28/Som/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 kepada terdakwa (Isan Wijaya Country Maneger Gold Tinkle Indonesia) ke alamat rumah terdakwa. 

Kemudian pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2019 pukul 04.40 wib saksi Salim Indra Gunawan memberitahukan kepada saksi Agus Arianto Samosir bahwa terdakwa membuat postingan akun telegram terdakwa tentang gambar surat somasi yang saksi Agus Arianto Samosir kirim ke terdakwa (Isan Wijaya mantan Regional MIA) ke group telegram United MIA member for justice. 

Dan oleh akun telegram terdakwa tersebut juga memposting dan mengirim kalimat–kalimat yaitu “Saya sendiri sudah menjadi korban pengacara kaleng2 yg mau memeras..saya berikan bukti nya. Supaya jgn anda semua akan menjadi korban berikutnya memanfaatkan insiden mia,” sebut Isan.

“Banyak sekali pengacara kaleng2 yg suka memanfaatkan kesempatan seperti ini untuk memeras orang,” tambahnya.

Dan oleh pemilik akun telegram Hartono (yang tidak diketahui keberadaannya) membuat komentar terhadap postingan gambar surat somasi yang dikirim oleh akun Telegram Isan Wijaya di group Telegram Inutes MIA member for justice.

Baca juga : Enam Kali Polda Sumut Raih WTP, Irjen Martuani : Satker Polda dan 15 Polres/Ta/Tabes Berikan Yang Benar ke Tim BPK RI

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU di ruang Cakra 7 PN Medan, Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarto, SH, MH menunda persidangan hingga pekan depan untuk terdakwa melakukan Pledoi.(Alian)

Pos terkait