JAKARTA | kliksumut.com – Jaksa Agung Dr. ST Burhanuddin SH. MH melantik mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumardi SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewah Yogyakarta, di Aula Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung Ri, Jakarta, Jumat ( 29/5).
Sumardi diberi amanah menjabat sebagai Kajati DIY yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sumut dengan masa kerja kurang lebih 2 tahun. Selain melantik Sumardi sebagai Kajati DIY, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melantik beberapa pejabat eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan RI, antara lain M. Roeskanedi, SH. MH. Sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, kemudian Dr. Chairul Amir, SH. MH. Sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, selanjutnya Dr. Masyhudi, SH. MH. Sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Sedangkan Idianto, SH. MH. Sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Elly Shahputra, SH. MH. Sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Didik Istiyanta, SH. MH. Sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Baca juga : Polri dan Jaksa Segera Usut dan Periksa Selisih Uang Sembako Rp 14,5 Miliar di GTPP Covid-19 Sumut
Sedangkan Andi Herman, SH. MH. Sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irdam, SH. MH. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kemudian Fathor Rahman, SH. MH. Sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Heri Jerman, SH. MH. Sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembninaan, Ade Tajudin Sutiawarman, SH.MH. Sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Selanjutntya Dr. Reda Manthovani, SH. MH. LLM, Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, dan Erbagtyo Rohan, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Sedangkan Deden Riki Hayatul Firman, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dr. Andi M. Taufik, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Yulianto, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Pada kesempatan sambutan, Jaksa Agung RI menuturkan bahwa setiap prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju secara berkesinambungan, guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.
Mutasi dan promosi jabatan tersebut sudah melalui evaluasi, pertimbangan yang matang, penilaian yang obyektif sebagai dasar menempatkan mereka yang memiliki pengalaman, wawasan, dan kualitas yang memadai untuk ditugaskan pada posisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi, guna mencapai kinerja yang optimal, terlebih memastikan terselenggaranya penegakan hukum yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini.
“Berkenaan dengan hal tersebut, saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II yang baru saja dilantik,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanddin kepada para pejabat yang dilantik.
Jaksa Agung RI meyakini penempatan para pejabat eselon II yang dilantik pada posisi yang baru akan semakin memberikan manfaat bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan tepercaya.
Selain itu kemudian Jaksa Agung RI memberikan beberapa pokok arahan yang harus segera dilaksanakan di tempat tugas yang baru, yaitu identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru masing-masing, guna akselerasi pelaksanaan tugas.
Ciptakan suasana kerja yang menyenangkan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas, guna menjaga keharmonisan, kekompakan, terutama dukungan dari jajaran kerja yang berada di bawah kepemimpinan saudara, agar tetap selaras dengan visi dan misi korps.
Tumbuhkan budaya kerja keras, terutama bersiap dan adaptif dalam menjalani tatanan “New Normal” di tempat kerja. Perubahan drastis akibat pandemi Covid-19 tidak lantas menyurutkan langkah untuk maksimal dalam bekerja, terlebih bersikap malas-malasan, melainkan sebaliknya tetap senantiasa produktif, inovatif, dan optimal dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, dengan tetap disiplin pada protokol kesehatan.
Baca juga : Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Bagikan Ratusan Paket Sembako
Curahkan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman untuk menghasilkan capaian kinerja yang optimal dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya secara konkrit bagi kemajuan Kejaksaan.
Wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.
“Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas. Ingatlah selalu bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang kelak saudara akan pertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya. (rel/cu)