KLIKSUMUT,COM | DELISERDANG – Izin usaha PT Mitra Engineering Group (MEG), perusahaan yang melakukan aktivitas galian di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Buaya, Desa Sipinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diminta segera dikaji ulang. Pasalnya, kegiatan penambangan yang berlangsung di lokasi tersebut diduga telah merusak kondisi Sungai Buaya dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.
Ketua Harian LSM Kenziro Sumut, Sastrawan Sembiring, menegaskan bahwa aktivitas galian C di DAS tidak dibenarkan secara regulasi dan diduga tidak sesuai dengan titik lokasi perizinan yang dimiliki PT MEG.
“Dengan adanya aktivitas galian itu, Kapolresta Deli Serdang seolah mengabaikan instruksi Presiden Prabowo untuk memberantas kegiatan pertambangan yang diduga merusak lingkungan,” tegas Sastrawan, Kamis (20/11/2025).
Ia meminta aktivitas pengerukan batu di DAS Sungai Buaya segera dihentikan sebelum menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Sastrawan mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengkaji ulang izin aktivitas galian PT MEG di Desa Sipinggan.
BACA JUGA: Curah Hujan Tinggi Rusak Sumber Air, Distribusi PDAM Tapteng Terganggu
Ia juga mengungkapkan data izin usaha yang dimiliki PT MEG, di antaranya: Nomor Izin Berusaha berbasis risiko: 91200045732010054, Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120004573201, Kode KBLI 08103 (penggalian kerikil/sirtu), Luas wilayah usaha: 49,51 hektare dan Lokasi usaha: Desa Sipinggan, STM Hulu
Menurutnya, izin tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Sumut, namun pelaksanaan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan peruntukan.
Sastrawan mengingatkan bahwa aktivitas di DAS memiliki aturan ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012, pengelolaan DAS harus mengutamakan kelestarian lingkungan. Selain itu, kegiatan pertambangan juga diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Persoalan utamanya bukan soal izin semata, tetapi lokasi yang ditambang merupakan Daerah Aliran Sungai. Apakah dibenarkan DAS dikelola untuk penambangan oleh pihak swasta?” ujarnya.
BACA JUGA: BRI Laporkan Oknum Pegawai Akibat Penyelewengan Dana Nasabah di Karo
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Sastrawan mendesak Kapolda Sumut menurunkan personel Tipidter ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Polisi harus segera turun ke lokasi karena ini menyangkut keselamatan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas galian C yang merusak lingkungan di Sungai Buaya. (KSC)
TIM REDAKSI








