Ironis! Masih Ada 1.228 Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Sumut di Tahun 2025

Ironis! Masih Ada 1.228 Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Sumut di Tahun 2025
DESA TERTINGGAL DI SUMUT: Data Dinas PMD Capil Sumut tahun 2025 mencatat, sebanyak 1.228 desa perlu mendapat perhatian serius, 707 di antaranya sebagai desa tertinggal dan 521 desa sangat tertinggal di Sumut. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Berdasarkan data Dinas PMD Capil Sumut tahun 2025, Sumut memiliki 5.417 desa dan 695 kelurahan yang tersebar di 25 kabupaten dan 8 kota. Ironis, dari jumlah itu, sebanyak 1.228 desa perlu mendapat perhatian serius, 707 di antaranya sebagai desa tertinggal dan 521 desa sangat tertinggal.

Hal ini terungkap dalam temu pers Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (PMD Capil) Sumut, Parlindungan Pane, di Kantor Gubernur Sumut, Jl. Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (23/10/2025).

BACA JUGA: Warga Unjuk Rasa Desak BPD dan Kadis PMD Copot Kepala Desa Tandam Hilir I Herianto

Data ini merujuk pada Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, sebagai acuan resmi untuk menilai kemajuan desa di seluruh Indonesia.

Untuk mendorong percepatan pembangunan, Dinas PMD Capil Sumut berkomitmen memperkuat desa yang berintegritas, transparan, dan mandiri. Salah satu langkah strategis yang akan dijalankan pada tahun 2025-2026 adalah perluasan program Desa Antikorupsi ke seluruh kabupaten dan kota.

Bacaan Lainnya

Parlindungan menegaskan, program ini dirancang agar pemerintahan desa semakin kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

BACA JUGA: Kadis PMD Jelaskan Dasar Hukum Publikasi Dana Desa

Dalam penerapan program tersebut, sebut Parlindungan, beberapa desa berhasil menorehkan prestasi. Pada tahap perluasan program di tingkat provinsi tahun 2025, empat desa berhasil memenuhi kriteria penilaian. Desa Sennah di Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi salah satunya.

Selain itu, Desa Jatirejo di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang; Desa Hutaraja di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan; serta Desa Meranti Omas di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara juga termasuk dalam daftar prestasi ini.

BACA JUGA: Korupsi Rp5,7 Miliar, Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri ke Kejati Sumut

Sebelumnya, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Sumut, menandai komitmen provinsi untuk menciptakan pemerintahan desa yang akuntabel dan dipercaya masyarakat.

Meski masih banyak desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, menurut Parlindungan, perkembangan desa di Sumut menunjukkan tren yang membanggakan. Hingga saat ini, tercatat 364 desa mandiri, 1.296 desa maju, dan 2.529 desa berkembang. Kondisi ini menandakan arah pembangunan desa yang semakin positif.

BACA JUGA: Kades Mela I Diduga Sengaja Mangkir Saat Kunjungan Bupati Tapteng, Warga Geram: “Tidak Menghargai Pimpinan!”

Parlindungan menyatakan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa program pemberdayaan desa di Sumut berjalan ke arah yang tepat.

“Desa yang berdaya dan bebas korupsi akan menjadi pondasi Sumut yang maju dan berintegritas menuju tahun 2026,” ujarnya.

Dengan demikian, Pemprov Sumut berharap model desa berintegritas ini bisa menjadi contoh bagi seluruh Indonesia. (KSC)



Pos terkait