Ini Penyampaian Wabup Aceh Utara Dalam Sidang Paripurna RPJMK dan LPJ

Ini Penyampaian Wabup Aceh Utara Dalam Sidang Paripurna RPJMK dan LPJ
Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2017 – 2022, Jumat, (25/06/2021).

Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-3 DPRK Aceh Utara Masa Persidangan II tahun sidang 2021 dengan agenda Penyampaian LPJ Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2020. Persidangan dibuka langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua, pimpinan Fraksi dan seluruh anggota dewan.

Selain dihadiri oleh Wakil Bupati Fauzi Yusuf, kedua agenda rapat tersebut juga turut disaksikan oleh Sekda Dr A Murtala, MSi, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPK, para Kabag, para Camat, dan pejabat eksekutif terkait lainnya.

Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna ke-2, Wakil Bupati Fauzi Yusuf antara lain mengatakan perubahan RPJMK Aceh Utara mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 342 yang menjelaskan bahwa salah satu alasan yang mendasari perlu dilakukan perubahan RPJPD dan RPJMD adalah terjadinya perubahan yang mendasar, seperti bencana alam, krisis ekonomi, dan perubahan kebijakan nasional.

Baca juga: Unik !! Aksi Warga Memancing Ikan Di Ibu Kota Aceh Utara

“Selain itu, adanya dampak pandemi Covid-19 juga berimplikasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, baik dalam skala makro maupun mikro (sektoral),” jelas Fauzi.

Terkait dengan Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda penyampaian LPJ Bupati tahun anggaran 2020, Fauzi Yusuf mengatakan rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2020 yang disampaikan kepada Dewan memuat Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI. Atas audit tersebut, BPK telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan opini tertinggi dari empat opini yang diberikan oleh BPK terhadap penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

 

Menurut Fauzi, opini WTP yang diperoleh Pemkab Aceh Utara mencerminkan upaya dan kerja keras dari segenap jajaran pemerintah daerah Kabupaten Aceh Utara terkait tata kelola Keuangan Daerah dan hasil tindak lanjut temuan tahun sebelumnya.

“Untuk kita ketahui bersama, bahwa opini WTP telah kita raih selama 6 (enam) tahun berturut-turut, yaitu mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Hal ini tidak lepas dari dukungan segenap anggota Dewan selaku mitra kerja. Untuk itu, marilah sama-sama kita meneruskan kerja keras dan komitmen untuk mempertahankan opini yang terbaik ini pada tahun-tahun mendatang,” ajak Fauzi. (Syahrul)

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait