Implementasi Norma Bagi Para Santri Pesantren Modern Nurul Hakim

MEDAN | kliksumut.com – Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Mata kuliah wajib Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Pesantren Modern Nurul Hakim Jalan M Yakub Lubis No 51 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (4/12/2021).

Mata kuliah wajib Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 kelompok 18 Mahasiswa USU ini terdiri dari Luthfia Lisandri NIM 210901073 (Sosiologi), Handini Putri NIM 210901073 (Antropologi Sosial), Silvia H. Tampubolon NIM 211301049 (Psikologi), dan Rifdatun Sa’diyyah NIM 210803053 (Matematika) dengan judul mini riset
“Implementasi Norma Bagi Para Santri Pesantren Modern Nurul Hakim” dengan dosen pengampu Onan Marakali S. Sos, MSi dan melakukan wawancara dengan Ustadzah Irma SE selaku Kepala Asrama Putri Pesantren Modern Nurul Hakim.

BACA JUGA: PTM Terbatas USU 50 Persen mulai Januari 2022

Hasil wawancara dengan pihak Pesantren Modern Nurul Hakim disimpulkan bahwa secara etimologi norma adalah pedoman, aturan, kebiasaan atau secara umumnya itu seperti pedoman bagi masyarakat untuk mengetahui tindakan yang pas atau tidak pas menurut masyarakat.

Hubungan antara norma dan pesantren terjawab kalau bicara tentang hubungan pasti setiap sekolah maupun pesantren pasti ada norma, karena kalau dari pengertian pertama norma itu adalah pedoman kita untuk melihat baik atau buruknya seseorang. Jadi kalau dipesantren norma itu harus tetap ada hubungannya dengan kegiatan dipesantren, karena dipesantren yang dididik adalah agama otomatis tindakan setiap santri berpedoman pada normanya.

Dari sebuah teori tentang norma dapat diketahui dari norma-norma tersebut ada yang dipatuhi dan dilanggar. Hasil riset dapat diketahui pihak pesantren pada intinya tetap terus memberi bimbingan mau dengan cara yang halus, sedang dan kearah yang lebih serius supaya mereka ada jeranya, karena untuk membuat orang berubah disentuh dulu rasa malunya, jika dikasari mungkin dia tidak menjadi lebih baik, sebaiknya mengingat kepada santri. jika dengan teguran yang menyentuh hati para santri mungkin bisa berubah.

Penerapan norma pada santri itu sangat baik, mau dimana pun ia tinggal jika santri tersebut akhlaknya baik ketika ia jumpa dengan orang, dan menjaga nama baik pesantren dan menjadi daya tarik setiap orang untuk bisa menilai pesantren ini.

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian norma adalah sebuah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma yang satu ini bersumber dari hati nurani manusia. Jika seseorang melanggar norma ini, biasanya mereka akan mendapat sanksi berupa penyesalan, dicemooh, bahkan dikucilkan dari masyarakat.

Norma ini bersumber dari kebiasaan, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai masyarakat. Norma hukum bersumber dari negara atau pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.

Untuk memperoleh pengertian yang  jelas tentang Pesantren Modern Nurul Hakim perlu dijelaskan satu persatu, sebagai berikut: pertama Pesantren adalah tempat belajar para santri sekaligus sebagai tempat tinggal. Karena itu santri mendapat bimbingan selama 24 jam, sesuai dengan tatakrama dan sopan santun hidup dan belajar. Kedua, Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang mempunyai ciri-ciri khusus yang inheren (menyatu), sehingga ketika ciri-ciri tersebut hilang, akan kehilangan makna sebagai pesantren.

Ketiga, adanya lingkungan khusus sebagai tempat mendidik dan membina santri yang terbebas dari pengaruh-pengaruh luar, berupa semangat yang dikembangkan ialah menciptakan persaudaraan Islam (ukhuwah) dalam kesamaan (musawah) dan saling tolong menolong (ta’awun), sehingga dihindari adanya pembedaan status sosial, suku bangsa, dan lain-lain.

Keempat, setiap santri memiliki kemandirian sehingga tidak tergantung kepada orang lain. Yaitu tampil apa adanya tanpa membanggakan diri (takabbur, arogansi) dan mampu menjalankan segala aktifitas untuk mencapai cita-cita walaupun hanya dengan sarana yang terbatas.

Kelima, bangunan, yaitu memiliki bangunan modern yang megah dan bergengsi, tidak hanya sekedar bangunan biasa. Keenam, Manajemen, yaitu menggunakan manajemen modern dalam pengelolaan pesantren di semua unsur dan lapisan.

Ketujuh, materi pembelajaran (silabus), tidak hanya ilmu pengetahuan agama, melainkan juga ilmu pengetahuan umum dan eksakta serta pemikiran-pemikiran baru yang berguna untuk kemajuan umat. Sedangkan cita-cita pendirinya ialah menjadikan pesantren ini sebagai cahaya yang memberikan penerangan dan kecerahan bagi umat, bangsa dan negara. Setelah keluar dari pesantren para santri mampu mengabdikan ilmunya untuk memajukan masyarakatnya. Yaitu berupaya tampil sebagai perekat umat dengan tidak fanatik terhadap mazhab, organisasi dan lain-lain, sebagai gambaran dari  wawasan keislaman utuh yang dimiliki.

Kedelapan, pendidikan kemasyarakatan, yaitu segala kegiatan yang mempersiapkan santri memasuki dunia kemasyarakatan, seperti keorganisasian, koperasi, pramuka, dan lain-lain. 5. Pendidikan Kesenian, yaitu pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan jiwa seni santri, seperti seni baca Qur’an, barzanji, qashidah, kaligrafi, musik, dan lain-lain.

Sistem pendidikan yang diterapkan ialah tri pusat pendidikan terpadu yaitu perpaduan antara tiga pusat pendidikan (keluarga, sekolah dan masyarakat) santri/wati diharuskan tinggal diasrama dan akan mendapat pendidikan selama 24 jam/hari, sehingga akan memiliki watak dan jiwa pesantren yang unggul, mandiri, dinamis, berwawasan luas dan berakhlaqul karimah.

Lama pendidikan selama enam tahun penuh bagi santri/wati tamatan SD/MI dan tiga tahun penuh bagi santri/wati tamatan SMP/MTs, dalam menjalani pendidikan kepesantrenan santri/wati akan mendapat pendidikan agama, bahasa dan kemasyarakatan (pelajaran pondok pesantren) yang mana seluruh kurikulumnya disusun oleh para pengasuh pesantren dan di akhir masa pendidikan santri/wati akan mendapat ijazah pondok sebagai bukti tertulis dari hasil selama menjalani masa pendidikan.

Selama menjalani tingkat ini santri/wati akan mendapat pendidikan yang berpedoman pada kurikulum yang ditetapkan negara yang terdiri dari bidang iptek, sosial, dan keterampilan.

Untuk diketahui berdirinya Yayasan Haji Abdul Hakim Nasution Pesantren Modern Nurul Hakim Tembung tidak terlepas dari cita-cita dan wasiat almarhum H. Abdul Hakim Nasution. Di akhir hayatnya, beliau berwasiat agar sebahagian hartanya diwakafkan untuk mendirikan masjid dan pesantren guna sebagai wadah pendidikan generasi muslim di masa mendatang yang bercorak modern.

Modern dalam arti sistem manajemen dan pendidikan, fisik bangunan serta sarana prasarana pelengkap lainnya, sehingga benar-benar bisa menjadi harapan umat di masa depan.

BACA JUGA: Menteri BUMN RI Erick Thohir Hadiri Dies Natalis ke-60, FEB USU

Maka pada tanggal 8 November 1991 para ahli waris yang terdiri dari : Hj. Halimah Lubis, Hj. Hanisah Nasution, Hj. Apriani Hakim Nasution, SE dan Hj. Meilani Nasution sepakat untuk membentuk sebuah yayasan dengan Akta Notaris Djaidir, SH. No. 25 tahun 1991 yang diberi nama Yayasan Haji Abdul Hakim Nasution yang diketuai oleh Hj. Apriani Hakim Nasution, SE dan kemudian dimulailah pembangunan proyek pesantren tersebut dengan peletakan batu pertama pada tanggal 19 Desember 1991 oleh Menteri Agama RI pada waktu itu.

Dalam kurun masa setahun beberapa bangunan utama telah selesai, maka pada tanggal 26 Juli 1992 dimulailah kegiatan operasional pesantren dengan penerimaan santri perdana untuk tingkat Tsanawiyah dan pada tahun 1993 dibuka penerimaan santri untuk tingkat Aliyah. Pada tahun 1996 alumni perdana/pertama Pesantren Modern Nurul Hakim diwisuda dan berlanjut hingga saat ini.

Sejak awal berdirinya, Pesantren Modern Nurul Hakim Tembung telah melahirkan kurang lebih 3500 santri/wati yang terdiri dari 26 angkatan yang pada saat ini sebagian besar sedang melanjutkan studi dan berkiprah dalam berbagai bidang baik di pemerintahan dan swasta di dalam maupun di luar negeri. Norma di Pesantren Modern Nurul Hakim

Dari riset yang telah dilakukan mahasiswa USU tersebut dapatkan di ketahui bahwa norma di Pesantren Modern Nurul Hakim ini harus tetap ada hubungannya dengan kegiatan dipesantren, karena dipesantren yang dididik adalah agama otomatis tindakan setiap santri berpedoman pada normanya.

Para guru memberi ajaran dengan cara pertama dari memberi  sebuah teori terlebih dahulu dan memberi tau bagaimana norma secara teori, setelah itu kita kasi arahan atau bimbingan norma yang baik. Dan di Pesantren ini para guru memberi hukuman jika melanggar norma. Dan para guru juga tidak pernah bosan untuk selalu menasihati para santri agar selalu mematuhi norma-norma tersebut. (BNL)

Pos terkait