Hendri Duin: Disperinda Kota Medan Harus Awasi Harga Migor Curah

Hendri Duin: Disperinda Kota Medan Harus Awasi Harga Migor Curah
Anggota DPRD Medan Hendri Duin dari Komisi 3.

MEDAN | kliksumut.com Menjelang puasa Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi biasanya harga-harga kebutuhan pokok naik. Untuk itu, semua itu perlu pengawasan dari pemerintah, khususnya pemerintah kota Medan melalui Dinas Perdagangan (Disperindag). Sebagaimana yang diketahui harga Minyak Goreng (Migor) curah telah ditetapkan pemerintah harganya hanya Rp. 14.000.

Hal ini dikatakan, Anggota DPRD Medan Hendri Duin dari Komisi 3. Kamis (24/03/2022) saat dikonfirmasi via selular yang mengatakan bahwa Kementrian Perdagangan telah memutuskan harga Migor Curah hanya Rp. 14.000 yang dapat dibeli dipasae tradisional.

BACA JUGA: HUT Dispenad Ke 71, Gelar Syukuran Bersama Insan Pers

Dikatakannya lagi, sedangkan untuk Migor kemasan tidak lagi mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah melepas harga Migor Kemasan ke mekanisme pasar dan juga harga migor kemasan bervariasi harga sesuai merek yang dimiliki perusahaan.

Lanjutnya, untuk itu diminta kepada Disperinda kota Medan agar mengawasi harga minyak curah yang dijual dipasar tradisional. “Hal ini bertujuan agar para masyarakat yang membutuhkan migor curah tidak terlalu mahal membeli,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kepala Disperindag Sumut Tutup Usia, Gubernur Sumut Sampaikan Ucapan Dukacita

Ditambahkanya, Apalagi dibulan puasa Ramadhan nanti akan banyak pedagang kue. Dimana kue atau gorengan yang dijual tersebut berguna untuk umat islam untuk berbuka puasa. “Dan pada umumnya pedagang kue atau gorengan itu akan terlihat sekitar pukul 15.30 Wib sampai dengan habis magrib,” terangnya. (Alian)

Pos terkait