PALAS | kliksumut.com – Setelah dua tahun kasus dugaan pengrusakan lahan kebun kelapa sawit milik Sukarman (65) warga Desa Ujung Batu I Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara jalan ditempat, peyidik Polsek Sosa juga penyidik Polres Palas dilaporkan ke Propam dan Wassidik Polda Sumut Rabu (23/3/2022) oleh Tim Penasehat Hukum pelapor Mardan Hanafi Hasibuan,SH.MH.
Menurut Mardan, pihaknya melaporkan para penyidik itu dikarenakan belum adanya kepastian hukum yang diberikan pihak penyidik meski laporan pelapor sudah berjalan sejak tahun 2019 lalu dengan bukti laporan selama dua tahun.
Sebelumnya Sukarman warga Desa Ujung Batu melaporkan pengrusakan tanaman miliknya pada tahun 2019 lalu, dengan laporan Polisi No. LP/214/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 28 Agustus 2019 dan Laporan Polisi No. LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 5 September 2019.
BACA JUGA: FGD Jamsostek dan Pemkab Palas Sasar 56.100 Pekerja informal, Total Iuran Senilai Rp 11,3 M
“Kita telah menyurati Kabid Propam Polda Sumut dan Kabag Wassidik Ditreskrimum, memohon kiranya berkenan melakukan tindakan hukum terhadap oknum penyidik kepolisian Sosa dan oknum penyidik Kepolisian Resor Padang Lawas yang menangani laporan klien kami,” kata penasehat hukum pelapor kepada kliksumut.com Mardan Hanafi Hasibuan SH MH usai melayangkan surat pengaduan ke Propam dan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Rabu (23/3/2022).
Mardan datang ke Polda Sumut bersama penasehat hukum lainnya yakni, Rahmad Yusup Simamora SH MH dan Ali Akbar Nasution SH MH, dari penuturan Mardan, semula mereka yakin penyidik Kepolisian Resor Padang Lawas dan Kepolisian Sektor Sosa akan cepat dan transparan memproses laporan kliennya, namun harapan tersebut sangat jauh dari faktanya.
Dijelaskannya, awal mula peristiwa itu, bahwa sebelumnya klien mereka sudah menguasai dan menguasai tanaman kelapa sawit sekitar 30 tahun, mulai membersihkan, menanam, dan merawatnya hingga akhirnya dirusak oleh terduga pelaku AP SE dan S AS yang mengakibatkan kliennya kehilangan mata pencaharian.
“Atas tindakan itu, klien kami telah melaporkannya ke Kepolisian Resort Tapanuli Selatan dan telah pula diperiksa beberapa saksi dan bukti telah diserahkan kepada penyidik,” ujar Mardan.
Tetapi, setelah berdirinya Kepolisian Resort Padang Lawas yang notabene meliputi locus delicti perkara aquo, sehingga kemudian sekitar pertengahan tahun 2020 laporan kliennya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Padang Lawas untuk ditindaklanjuti prosesnya dan Kepolisian Resor Padang Lawas melimpahkan lagi salah satu perkara laporannya ke Kepolisian Sektor Sosa.
BACA JUGA: Demi Pastikan Warga Telah Bervaksin, Polres Palas Gelar Operasi Yustisi Vaksin Bagi Warga
“Semula kami yakin penyidik dalam perkara di Polres Padang Lawas dan Polsek Sosa akan cepat dan transparan memproses laporan klien kami, namun harapan tersebut sangat jauh dari faktanya,” sebutnya Mardan lagi.
“Laporan semakin tidak jelas dan terkesan penegakan hukum belah bambu (angkat yang atas injak yang bawah) karena klien kami tidak berdaya dan sama halnya dengan laporan klien kami yang dilimpahkan ke Polsek Sosa hingga saat ini belum ada realisasinya dan terkesan dibiarkan, meskipun sudah dua tahun dilimpahkan,” sambung Mardan.
Disebutkannya, mandeknya proses penyidikan di Polres Padang Lawas dan Polsek Sosa, diperkuat dengan fakta yang terjadi, sebab hingga kini penyidik tidak melakukan penahanan kepada para terduga pelaku pengrusakan terhadap korban Sukrman dan Nurjamila Siregar.








