“Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Sosa meskipun hemat kami telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan kuat karena faktanya para terduga pelaku bersama-sama melakukan pengrusakan kelapa sawit milik klien kami,” ujarnya
Bukan itu saja, kata dia, penyidik hingga saat ini juga tidak mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga ada orang kuat dibelakang terlapor. “Sebab logikanya tidak mungkin hanya dua orang yang melakukan pengrusakan tanaman kelapa sawit yang cukup banyak dalam waktu yang singkat, namun kami menduga ada orang yang sengaja tidak diproses,” katanya
Ia juga mengatakan, penyidik tidak melakukan penyitaan atau menahan alat berat berupa excavator yang digunakan merusak tanaman kelapa sawit milik kliennya, sementara perlu dilakukan untuk terangnya perkara karena sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
“Semestinya itu kan harus disita sebagai bukti, tetapi hal ini tidak dilakukan penyidik diduga karena dipengaruhi pihak lain untuk tujuan tertentu,” imbuhnya
Oleh sebab itu, lewat surat pengaduan yang mereka layangkan ke bidang Propam dan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, agar secepatnya para oknum penyidik yang menangani perkara itu diberikan tindakan hukum.
“Kita bermohon agar dilakukan tindakan secara hukum terhadap oknum penyidik, yang diduga berkonspirasi dengan terlapor, agar terciptanya penyidikan yang profesional, transparan, dan berkepastian agar sesuai dengan motto Kapolri menjadikan Polri yang PRESISI dapat terwujud,” tandasnya. (Darma Siregar)








