Dua Tahun Kasus Jalan Ditempat, Penyidik Polsek Sosa di Propamkan

Dua Tahun Kasus Jalan Ditempat, Penyidik Polsek Sosa Di Propamkan
Tim Penasehat Hukum pelapor Mardan Hanafi Hasibuan,SH.MH. bersama penasehat hukum lainnya yakni, Rahmad Yusup Simamora SH MH dan Ali Akbar Nasution SH MH melaporkan ke Propam Polda Sumut

“Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Sosa meskipun hemat kami telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan kuat karena faktanya para terduga pelaku bersama-sama melakukan pengrusakan kelapa sawit milik klien kami,” ujarnya

Bukan itu saja, kata dia, penyidik hingga saat ini juga tidak mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga ada orang kuat dibelakang terlapor. “Sebab logikanya tidak mungkin hanya dua orang yang melakukan pengrusakan tanaman kelapa sawit yang cukup banyak dalam waktu yang singkat, namun kami menduga ada orang yang sengaja tidak diproses,” katanya

BACA JUGA: Tiga Tahun Kasus Pengrusakan Tanaman Kelapa Sawit “Jalan Ditempat”, Korban Adukan Ke Pos Vakum Adin Palas

Ia juga mengatakan, penyidik tidak melakukan penyitaan atau menahan alat berat berupa excavator yang digunakan merusak tanaman kelapa sawit milik kliennya, sementara perlu dilakukan untuk terangnya perkara karena sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.

“Semestinya itu kan harus disita sebagai bukti, tetapi hal ini tidak dilakukan penyidik diduga karena dipengaruhi pihak lain untuk tujuan tertentu,” imbuhnya

Oleh sebab itu, lewat surat pengaduan yang mereka layangkan ke bidang Propam dan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, agar secepatnya para oknum penyidik yang menangani perkara itu diberikan tindakan hukum.

“Kita bermohon agar dilakukan tindakan secara hukum terhadap oknum penyidik, yang diduga berkonspirasi dengan terlapor, agar terciptanya penyidikan yang profesional, transparan, dan berkepastian agar sesuai dengan motto Kapolri menjadikan Polri yang PRESISI dapat terwujud,” tandasnya. (Darma Siregar)

Bacaan Lainnya

Pos terkait