PALAS | kliksumut.com – Setelah tiga tahun membuat laporan perusakan tanaman kelapa sawit oleh oknum mantan Kepala Desa Ujung Batu I yang berinisial AP Kecamatan Huta Raja Tinggi (Huragi) Kabupaten Padang Lawas (Palas) dengan nomor Laporan No: LP/214/VII/2019/Tapsel/Sumut, Korban Nur Jamilah Siregar (57) warga Desa Ujung Batu I datangi kantor Pos Bakum Adin untuk meminta bantuan hukum.
Kedatangan Nur Jamilah Siregar (57) kantor Pos Bakum Adin Padang Lawas di jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan ini diterima langsung oleh Ketua Pos Bakum Adin Kabupaten Padang Lawas Mardan Hanapi Hasibuan, SH.MH Senin (31/01/22).
BACA JUGA: Bupati Madina Minta Asosiasi Petani Kopi Kotanopan Jayakan Kopi Arabika
Dihadapan Mardan, korban perusakan tanaman sawit ini menceritakan kronologis kejadian perusakan tanaman sawit miliknya hingga sampai pembuatan laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
“Banyak hal aneh dan kejanggalan yang kita temui dalam permasalahan ini, tidak tertutup kemungkinan kita akan melaporkan masalah ini, juga akan membuat laporan baru agar tidak terfokus dan terfokus disatu nama saja, karena masih ada nama ketua BPD yang berinisial HAD yang sampai saat ini masih aktif dan pelaku lainnya,” kata Mardan.
Dijelaskan lagi Mardan bahwa selain yang terduga pelaku utama pengrusakan yang berinisial AP mantan Kades Ujung Batu I yang diduga sekarang telah melarikan diri dari tempat domisilinya, masih ada yang lain yang bisa dimintai pertanggung jawabannya.
“Juga keterlibatan alat berat, kita akan telusuri siapa pemilik alat berat itu, kalau alat beratnya sedang posisi di kontrak mana surat kontraknya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bupati Madina Serahkan 2.300 Sertifikat Tanah Gratis Kepada Warga
“Lagian topik nya adalah ‘Pengrusakan’ kok mengapa sulit kali untuk memproses masalah ini,” tegas Mardan merasa aneh.
Kepada kliksumut.com, korban mengatakan akan terus melakukan upaya tuntutan hukum pidana maupun perdata melalui Pos Bakum Mardan Hanapi SH MH agar semua kerugiannya selama ini dapat dikembalikan. (Darma Siregar)








