Heboh! Rekomendasi Sekdes Tapak Kuda Dicabut Usai Terbongkar Dugaan Nepotisme oleh Kades yang Divonis 10 Tahun

Heboh! Rekomendasi Sekdes Tapak Kuda Dicabut Usai Terbongkar Dugaan Nepotisme oleh Kades yang Divonis 10 Tahun
Kantor Dinas PMD Jalan KH. Wahid Hasyim, Kwala Bingai, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut (kliksumut.com/Dody)

REPORTER: Dody Ariandi

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Pemerintah Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi mencabut rekomendasi pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) menyusul dugaan kuat praktik nepotisme. Rekomendasi ini sebelumnya dikeluarkan oleh Kepala Desa Imran S.Pd.I yang kini divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi besar.

Keputusan pencabutan ini diumumkan setelah tekanan keras dari warga, sorotan tajam dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan klarifikasi resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Langkat pada Rabu (10/9/2025).

Kronologi Lengkap: Rekomendasi Camat Resmi Dibatalkan

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas PMD Langkat, Selfian Ardi, mengonfirmasi langsung kepada Kliksumut.com bahwa rekomendasi camat terkait pengangkatan Sekdes telah dibatalkan.

Bacaan Lainnya

“Rekomendasi dari camat untuk pengangkatan Sekdes sudah saya keluarkan, dan rekomendasi tersebut telah resmi dicabut,” tegas Selfian Ardi dari ruang kerjanya.

Kades Tapak Kuda Terbukti Korupsi, Divonis 10 Tahun

Kepala Desa Tapak Kuda, Imran S.Pd.I alias Ucok, sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A karena terbukti melakukan korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading. Ia secara ilegal mengeluarkan surat izin tanah di kawasan konservasi, menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Mutasi Jabatan Diduga Sarat Nepotisme

Pasca vonis, Imran langsung melakukan rotasi mendadak di jajaran perangkat desa, dengan menunjuk adik kandungnya sendiri, Abdul Rahmad, sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) menggantikan Khairunnisa, S.Pd, yang dikenal memiliki integritas tinggi.

BACA JUGA: Kabupaten Asahan Menuju Lumbung Pangan, Mentan Dukung Cetak Sawah Baru dan Optimalisasi Pertanian

Perubahan posisi lainnya:

  • Muhammad Ansari: dari Kasi Kesejahteraan ke Kasi Pelayanan

  • Nurul Husna: tetap sebagai Kaur Perencanaan

  • Sarifuddin: tetap sebagai Kaur Keuangan

Langkah ini menuai kontroversi karena tidak melalui mekanisme musyawarah dengan BPD, melanggar semangat transparansi yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tokoh Masyarakat: “Ini Bentuk Nyata KKN di Desa”

Tokoh masyarakat Desa Tapak Kuda, Jainuddin, secara tegas mengkritik mutasi jabatan tersebut:

“Ini mutasi karena alasan keluarga, bukan berdasarkan kinerja. Sudah jelas melanggar etika dan regulasi. Jabatan Sekdes bukan warisan keluarga!”

Warga Murka: “Sekdes Baru Malas, yang Lama Jujur!”

Warga menilai pengangkatan Abdul Rahmad sangat tidak layak, mengingat rekam jejaknya sebagai Kasi Pelayanan dianggap buruk. Mereka justru menyayangkan pemindahan Khairunnisa yang selama ini dikenal rajin, jujur, dan disiplin.

“Yang diganti rajin, yang diangkat malah jarang ngantor. Ini bukan penyegaran, ini penyimpangan!” ujar seorang warga dengan nada geram.

Surat Rekomendasi dan SK Imran Dipertanyakan

Surat rekomendasi dengan nomor 400.10.2.2-282/TP/2025 dari Camat Tanjung Pura, Tengku Reza Aditya, menjadi sorotan karena pengangkatannya dilakukan saat Imran berstatus sebagai terdakwa dan sedang dalam proses banding.

SK pengangkatan Abdul Rahmad sebagai Sekdes yang ditandatangani Imran pada 17 Juli 2025 dianggap cacat hukum dan berpotensi melanggar etika tata kelola pemerintahan desa.

BACA JUGA: Grebek Sarang Narkoba di Langkat: Narkoba Musuh Bersama

Sorotan Etika Publik dan Seruan Evaluasi Total

Para tokoh dan warga desa mendesak agar: Rekomendasi Abdul Rahmad dicabut permanen, Jabatan Sekdes dikembalikan kepada Khairunnisa dan Proses pengangkatan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan objektif

Mereka juga meminta Camat Tanjung Pura dan Dinas PMD Langkat untuk mengevaluasi seluruh mutasi jabatan yang dilakukan oleh Imran menjelang atau setelah vonis pengadilan.

Kasus ini menjadi bukti penting bahwa tata kelola pemerintahan desa harus terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Penunjukan perangkat desa bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut legitimasi publik dan kepercayaan masyarakat. (KSC)

Pos terkait