Habiburokhman Ungkap Perampasan Aset di Negara Lain Tak Hanya Sasar Korupsi, Narkoba hingga Pajak Juga Dibidik

Gubernur DKI Minta Gedung DPR Ditutup Selama 3 Hari, 18 Anggota DPR RI Dinyatakan Positif Covid-19
Gedung DPR RI (ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa regulasi perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya diterapkan untuk tindak pidana korupsi. Kejahatan narkotika, pencucian uang, perpajakan, penyelundupan hingga kejahatan finansial juga menjadi sasaran.

Menurut Habiburokhman, pengalaman sejumlah negara dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Pasalnya, ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat luas,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

BACA JUGA: Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026

Amerika Serikat Sita Aset Hasil Kejahatan

Bacaan Lainnya

Habiburokhman mencontohkan penerapan civil forfeiture di Amerika Serikat. Melalui mekanisme tersebut, aparat penegak hukum dapat menyita aset yang berkaitan dengan hasil atau aktivitas kejahatan tertentu.

Menurut dia, penerapannya mencakup hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan hingga manipulasi sekuritas di pasar modal.

Ia menilai pendekatan tersebut menunjukkan bahwa perampasan aset dapat menjadi instrumen penting untuk mengurangi kekuatan ekonomi jaringan kejahatan.

Inggris Gunakan POCA dan UWO

Sementara itu, Inggris menerapkan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO).

Habiburokhman mengatakan, melalui kebijakan tersebut, upaya perampasan aset dapat menyasar berbagai tindak pidana berat, termasuk penyelundupan pajak dan penipuan yang dilakukan secara terorganisasi.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, mekanisme perampasan aset dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu menunggu adanya vonis pidana dari pengadilan.

Australia Juga Bidik Kejahatan Terorganisasi

Habiburokhman turut menyoroti kebijakan Australia yang mengatur perampasan hasil kejahatan melalui Proceeds of Crime Act 2002.

Ruang lingkup tindak pidana yang menjadi perhatian antara lain kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan serta kejahatan finansial berskala besar.

“Kami banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture),” ujarnya.

Perampasan Aset Dinilai Bisa Lumpuhkan Jaringan Kejahatan

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, dampak ekonomi dan sosial dari berbagai tindak pidana itu tidak kalah destruktif dibandingkan korupsi.

Khusus dalam kasus narkotika dan terorisme, perampasan aset dinilai dapat menjadi instrumen untuk memutus aliran dana sekaligus mengambil aset logistik yang digunakan oleh bandar narkoba maupun jaringan teror.

“Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme, perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” tutur Habiburokhman.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemberantasan korupsi, tetapi juga mampu memberikan instrumen hukum yang efektif untuk menghadapi berbagai bentuk kejahatan yang menghasilkan keuntungan finansial.

BACA JUGA: Bersama Gubsu, Ketua Tim Komisi VII DPR RI Apresiasi Sepatu Bunut Saat Kunjungi Paviliun Asahan di PRSU 2026

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Diketahui, DPR RI telah memutuskan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026.

Desakan agar regulasi tersebut segera disahkan juga datang dari masyarakat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026 mendesak agar RUU Perampasan Aset disahkan sesuai target tersebut.

AMPB bahkan menyampaikan sejumlah tuntutan apabila target tersebut tidak dapat dilaksanakan, salah satunya meminta Pimpinan DPR RI mundur.

Kesepakatan tersebut kemudian diterima oleh Pimpinan DPR RI.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu perhatian publik, terutama terkait sejauh mana aturan tersebut nantinya dapat memperkuat pemberantasan kejahatan berbasis keuntungan ekonomi sekaligus memastikan proses perampasan aset tetap memiliki kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat. (KSC)

Pos terkait