KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, buka suara terkait vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku. Ia menilai vonis tersebut merupakan bentuk rekayasa politik yang jauh dari semangat penegakan hukum yang adil.
“Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah,” ujar Guntur dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Guntur, sejak awal kasus ini sudah dipolitisasi. Ia menilai tidak ada unsur pelanggaran hukum murni yang dapat menjerat Hasto secara objektif.
“Kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum,” tegasnya.
Prediksi Vonis Sudah Diketahui Sejak Lama
Guntur juga menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto sendiri telah memprediksi vonis yang dijatuhkan kepadanya sejak beberapa bulan lalu. Menurutnya, jauh sebelum sidang pembacaan vonis pada Jumat (25/7/2025), Hasto sudah menyampaikan akan dituntut tujuh tahun dan divonis empat tahun penjara.
“Informasi dari Mas Hasto hanya meleset setengah tahun. Prediksi beliau cukup akurat, namun meleset sedikit di angka vonis,” ungkap Guntur.
Vonis Bertentangan dengan Putusan Hukum Sebelumnya
Guntur menyoroti kejanggalan putusan 3,5 tahun penjara terhadap Hasto yang dinilainya bertentangan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020. Dalam putusan itu, kata Guntur, tidak ada satu pun yang menyebutkan keterlibatan Hasto dalam perkara suap yang menyeret Harun Masiku.
“Vonis ini sangat memalukan bagi lembaga peradilan kita. Tidak ada bukti kuat, tidak ada fakta hukum yang menyatakan Hasto terlibat, tapi justru dihukum hanya karena KPK gagal menangkap Harun Masiku,” ucapnya.
Hasto Dikorbankan karena Kegagalan KPK?
Lebih jauh, Guntur menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menjadikan Hasto sebagai “tumbal” akibat ketidakmampuan lembaga antirasuah itu menangkap buronan Harun Masiku. Tuduhan bahwa Hasto menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dan membantu pelarian Harun, menurut Guntur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
“Kalau mau bicara soal penegakan hukum, seharusnya Harun Masiku yang ditangkap. Tapi karena KPK gagal menjalankan tugasnya, maka kesalahan itu dilempar ke Mas Hasto tanpa dasar bukti yang kuat,” tegasnya lagi.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
PDIP Kian Tegas Soroti Politisasi Hukum
Dengan vonis ini, PDIP semakin vokal menyoroti dugaan politisasi hukum yang menyasar kader-kadernya. Guntur menegaskan bahwa partainya akan terus mengawal proses hukum Hasto, serta menuntut agar hukum dijalankan dengan adil tanpa intervensi politik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan soal Hasto semata, tapi soal prinsip keadilan dan integritas hukum di negeri ini,” pungkasnya. (KSC)








