Cerita Guntur, awal laporan polisi kepada diri terjadi pada tahun 2018, ketika pihaknya berniat melakukan pembukaan jalan di lahan miliknya yang telah dikuasai berdasarkan surat sertifikat bernomor 02.01.10.02.1.04657 (seluas 831 meter kubik) dan bernomor 02.01.10.02.1.02556 (548 meter) atasnama Milva Riosa Siregar, yang merupakan istri Guntur.
Di atas tanahnya berdiri tembok Gereja IRC, sehingga Guntur bersama sejumlah orang (pengakuan Guntur: jemaat Gereja IRC) melakukan ‘pembobolan’ tembok batu tersebut.
BACA JUGA: Launching Program Doktor Hukum, Unpri Siap Lahirkan SDM Berwawasan Global
Setelah dilakukan pembukaan jalan, Guntur mengaku, langsung membangun pagar yang bagus. “Bangunan pagar yang dibuat ternyata dirusak. Sehingga melaporkan perusakan pagar itu ke polisi,” ungkapnya.
Namun, Guntur menyebutkan, laporan polisi ke Polda Sumut bernomor LP/626/V/2018/SPKT “III” tanggal 15 Mei 2018 oleh Milva Riosa Siregar (istri Guntur), hingga kini proses penyidikannya belum tuntas juga.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Polrestabes Medan, bernomor B/2453/VI/RES.1.10/2021/Reskrim, telah menerima hasil rekomendasi Gelar Pekara pada 5 Mei 2021, dengan kesimpulkan proses penyidikan perlu mencari pendalaman untuk mencari alat bukti.
Kepada awak media, Guntur yang didampingi istri Milva Riosa Siregar dan kuasa hukum Jonathan Tambunan, SH menyampaikan, kabar yang diperoleh bahwa pekan depan penyidik Polrestabes Medan, akan kembali melanjutkan proses laporan istrinya.








