Guntur Mabun Minta Polisi Hentikan Aduan Pendeta Asaf Marpaung

Guntur Mabun Minta Polisi Hentikan Aduan Pendeta Asaf Marpaung
Guntur Togap H Marbun dan kuasa hukum Jonathan Tambunan, SH

Sementara itu, Pdt Dr Asaf T Marpaung yang dikonfirmasi awak media, Minggu, 21 Agustus 2022, menyampaikan, Indonesia adalah negara hukum. Polri, sebagai lembaga penegakan hukum, diyakini akan bekerja secara profesional dalam mengungkap kebenaran hukum di negeri ini.

“Saya sangat yakin dengan kebenaran. Sebelumnya beberapa waktu lalu, saya menerima aduan hukum dari saudara Guntur Togap Marbun, mulai dari tuduhan penistaan agama (ajaran sesat), laporan bahwa Gereja IRC yang tak berizin dan lainnya. Semua tuduhan itu telah terbantahkan demi keadilan hukum, bahkan telah keluarga SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik kepolisian, dengan bukti-bukti kuat yang ada. Semuanya berkat keprofesional Polri dan lembaga-lembaga terkait dalam mengungkap seluruh tuduhan yang ditujukan kepada saya,” ucap Pdt Dr Asaf T Marpaung.

BACA JUGA: 73 Gereja Di Wilkum Polsek Medan Area Aman

Semua tuduhan yang dialami Pdt Dr Asaf T Marpaung sebagai Pemimpin/Pendiri Gereja IRC se-Indonesia, diakui telah ia jalani prosesnya. “Kebenaran tetap lah kebenaran, yang akan terungkap semua atas izin Tuhan. Jangan meragukan kebenaran itu akan datang. Karena masih ada di dunia ini orang-orang dijalan kebenaran (baik), yang berada di lembaga penegakan hukum negeri ini, seperti Polri, secara profesional bekerja dan PRESISI (PREdiktif, responSIbilitas dan transparanSI berkeadilan) dalam menegakan hukum dan keadilan,” sebut Ketua Umum DPP BKAG Nasional.

Pdt Dr Asaf T Marpaung mengaku, selain laporan polisi nomor LP/624/V/2018/SPKT “II”, pihaknya telah melaporkan kembali saudara Guntur Togap Marbun dengan dugaan melanggar UU ITE atas pencemaran nama baik (LP/23/I/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara) yang diharapkan bulan depan sudah dikeluarnya penetapan status hukum pada Guntur Marbun dan saksi-saksi dan ada juga laporan di Polda Sumut dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan sebagai Bendahara Pembangunan Gereja IRC senilai Rp 2,9 miliar yang diduga dilakukan keluarga dekat Guntur.

Bicara soal kasus penistaan agama yang dituduhkan saudara Guntur Togap Marbun, yang telah di-SP3-kan oleh Polrestabes Medan pada tahun 2018, Pdt Dr Asaf T Marpaung membeberkan, perlu diketahui publik bahwa Guntur Togap Marbun tercatat keluar dari jemaat Gereja IRC pada tahun 2015. Namun dalam laporan polisi yang dilakukan Guntur Togap Marbun seorang diri, bahwa kejadian penistaan agama sejak tahun 2010 hingga sampai sekarang.

“Kan aneh tuduhan itu. Tuduhan kepada saya waktu kejadian tahun 2010, akan tetapi faktanya dia (Guntur) keluar dari jemaat Gereja IRC pada tahun 2015,” ucap Pdt Asaf T Marbun.

Selain itu, Pdt Dr Asaf T Marpaung yang telah merasa dirugikan nama baik secara pribadi, keluarga besar dan seluruh jemaat Gereja IRC, dimana namanya telah tercemari pasca tuduhan kasus penistaan agama (ajaran sesat), maka pekan depan (minggu ini) akan melaporkan saudara Guntur Togap Marbun ke polisi.

Laporan aduan tersebut, sebut Pdt Dr Asaf T Marpaung akan dilakukan oleh para seluruh jemaat Gereja IRC seluruh Indonesia di kota masing-masing para jemaat Gereja IRC berdomisili.

“Semua laporan ini akan kita ungkap ke publik dengan bukti-bukti yang kuat dan mendasar, untuk membantu kepolisian dalam mengungkapkan kebenaran dan keadilan hukum,” beber Pdt Dr Asaf T Marpaung. (Wl/HT)

Pos terkait