MEDAN | kliksumut.com – Pemko Medan menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Ishaq Tarigan terkait keluhan warga menyusul besarnya tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang naik setiap tahunnya.
Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menjelaskan, kenaikan PBB dikarenakan tarif naik setiap tahunnya namun berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan harga pasar di setiap wilayah. Dimana setiap wilayah akan mengalami perubahan peningkatan ekonomi.
BACA JUGA: DPRD Kota Medan Paripurna Tentang Lanjutan Laporan Reses Kedua Tahun 2023 dari Dapil 1 Sampai 5
“Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk melakukan permohonan keringanan atau pembentulan atas data yang ada pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Setelah itu tanggapan Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dilanjutkan Wakil Wali Kota Aulia Rahman guna menjawab pertanyaan maupun masukan yang disampaikan fraksi lainnya.
BACA JUGA: Pemko Medan Susun Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung Ke DPRD Medan
Diharapkan, jawaban, keterangan maupun penjelasan yang disampaikan dapat lebih melengkapi pemahaman bersama Pemko Medan dan DPRD Medan dalam penyempurnaan penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut. (Alian)








