Gasak Kulkas Cicilan, GS Dibekuk Tekab

Gasak Kulkas Cicilan, GS Dibekuk Tekab
GS Dibekuk polisi akibat curi kulkas cicilan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – GS alias ogek (41) warga Sibolga dibekuk petugas Polres Sibolga akibat gasak kulkas milik warga Sibolga.

Aksi yg dilakukan ogek di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Menurut keterangan petugas kepolisian peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2026.

Saat korban pulang kerumahnya dan kulkas yang dibeli secara cicilan itu diketahui sudah tidak berada di rumah.

BACA JUGA: Pertikaian di Sibolga Berujung Maut, Pria 32 Tahun Tewas Ditikam di Leher

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Sibolga. Satreskrim Polres Sibolga kemudian melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada GS. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Jalan Asoka, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara.

Tepat pada Sabtu (26/9/2026) malam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengamankan GS di lokasi tersebut.

“Dalam pemeriksaan awal, GS mengakui perbuatannya,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, Akp Irwan, Senin (28/9/27/26).

Dari pelaku petugas mengamankan satu unit kulkas dan satu lembar kertas kartu kredit sebagai barang bukti.

Dalam kejadian itu, korban alami kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

GS kemudian dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: DPC Partai Demokrat Sibolga dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

“Penyidik juga masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti dalam perkara ini,” kata Akp Irwan.

Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun. (KSC)

Reporter: Benny

Pos terkait