KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 gagasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut terus menuai kritik publik. Sejumlah kalangan menilai belanja kegiatan tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi fiskal dan prioritas pemulihan pascabencana oleh pemerintah pusat serta Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Analis Forum Transparansi Anggaran untuk Indonesia (FITRA) Sumut, Elfenda Ananda, menyebut pemerintah daerah memang berwenang merancang program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menilai pemerintah perlu lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja, terutama di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat.
Tidak Tepat Sasaran
Elfenda menjelaskan, pemerintah saat ini menghadapi kebutuhan mendesak untuk mengalokasikan anggaran ke sektor infrastruktur dasar, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan seremonial berskala besar tentu kurang tepat sasaran.
BACA JUGA: Pertanyakan Anggaran Gebyar Pajak Sumut Rp28 M, Komisi C DPRD Sumut Ancam Libatkan APH
“Belanja pemerintah seharusnya berbasis kebutuhan prioritas. Jika kegiatan hanya berorientasi simbolik tanpa dampak sistemik yang terukur pada penerimaan daerah, efektivitasnya patut kita pertanyakan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, prinsip value for money menuntut setiap belanja daerah memenuhi unsur efisiensi, efektivitas, dan ekonomis. Dengan anggaran mencapai Rp28 miliar untuk kegiatan yang digelar empat kali dalam setahun, FITRA meminta pemerintah membuktikan secara empiris dampak kegiatan tersebut terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Elfenda, indikator keberhasilan yang seharusnya terlihat antara lain penurunan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau peningkatan signifikan transaksi pembayaran pajak daerah.
BACA JUGA: Sorot Anggaran Jumbo Gebyar Pajak Sumut, Lelang EO Rp28 Miliar Janggal
Sorotan Transparansi dan Akuntabilitas
FITRA juga menyoroti aspek tata kelola perencanaan anggaran program tersebut. Jika program Gebyar Pajak tidak melewati pembahasan secara terbuka dalam proses penyusunan Rancangan APBD bersama DPRD, Elfenda menilai hal tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap program dari biaya APBD wajib melalui mekanisme perencanaan dan persetujuan legislatif sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Soal target PAD naik 10–20 persen dari gebyar ini, secara realistis sulit dibenarkan jika hanya mengadalkan acara seremonial. Cost recovery yang tinggi dan berisiko cenderung tidak sebanding dengan hasil tanpa mendorong upaya belanja daerah yang mendorong menguatnya ekonomi rakyat,” katanya.
Dari sisi citra pemerintahan, FITRA mengingatkan program tersebut berisiko memunculkan persepsi negatif di tengah narasi efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kondisi tersebut tidak sejalan dengan kebijakan Gubernur Sumut saat ini.
“Opini yang muncul bisa saja efisiensi hanya jargon, sementara belanja kegiatan terkesan boros. Wajar bila publik menganggap program Bapenda ini seolah menampar dan memalukan Gubsu dari aspek dan semangat efisiensi dan efektivitas anggaran untuk kebutuhan mendasar masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Rotasi Pejabat Bea Cukai, Posisi Strategis Talenta Pajak
FITRA Dorong Audit dan Evaluasi Tender
Atas kondisi tersebut, FITRA mendorong Gubernur Sumatera Utara mengambil langkah korektif. Elfenda meminta Inspektorat atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap urgensi dan efektivitas program, membuka dasar perencanaan anggaran kepada publik, serta mengevaluasi proses pengadaan.
“Langkah korektif yang seharusnya diambil Gubernur Sumut, batalkan program yang memboroskan anggaran tanpa melewati mekanisme kajian utuh pentingnya program dan berbagai aspek utamanya efesiensi, efektifitas dan transparansi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami meminta agar diserahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran wartawan melalui laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT Swara Lentera berpotensi menjadi pemenang tender proyek Gebyar Pajak Sumut 2026. Perusahaan tersebut beralamat di Jl. Baret Biru IV, Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Proyek dengan pagu anggaran Rp28.015.063.000 dalam APBD Sumut 2026 itu ditawar PT Swara Lentera sebesar Rp27.819.786.810 dengan kode tender 10109089000. Hingga saat ini, proses tender masih berada pada tahap masa sanggah sejak dibuat pada 9 Januari 2026. (KSC)








