KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Dalam beberapa hari terakhir, jagat media sosial diramaikan oleh kabar yang menyebut gaji pensiunan PNS akan naik pada tahun 2026. Informasi ini beredar luas di berbagai platform digital, bahkan sempat menjadi bahan perbincangan di sejumlah grup ASN dan komunitas pensiunan. Namun, benarkah kabar tersebut?
Isu kenaikan gaji pensiunan ini mencuat bersamaan dengan rencana pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal (single salary system) yang disebut-sebut akan menggantikan skema gaji dan tunjangan terpisah seperti saat ini. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi mereka yang berada di golongan I dan II, yang selama ini dinilai memiliki penghasilan dan manfaat pensiun relatif rendah.
Selain itu, banyak ASN yang masih memiliki beban cicilan hingga menjelang masa pensiun, membuat kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin. Karena itu, isu kenaikan gaji pensiun langsung menarik perhatian publik.
BACA JUGA: Menko Muhaimin Dorong Program “Pasar Seribu Satu Malam”, Groundbreaking November di Bandung
Menanggapi kabar yang semakin meluas, PT Taspen (Persero) — lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN — akhirnya buka suara. Melalui unggahan resmi di akun Instagram @taspen, Sabtu (1/11/2025), Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun tahun 2026.
“Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.
Taspen menambahkan, karena belum ada keputusan baru, skema dan perhitungan uang pensiun masih mengacu pada regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
“Mohon menunggu informasi resminya melalui media sosial kami di Facebook, Instagram, dan Twitter atas nama PT Taspen (Persero) yang bercentang biru,” lanjut pernyataan tersebut.
Sementara itu, rencana penerapan sistem gaji tunggal masih berada dalam tahap kajian internal pemerintah. Sistem ini diklaim akan menyatukan seluruh komponen penghasilan ASN menjadi satu paket gaji, tanpa pemisahan antara gaji pokok dan tunjangan.
Dengan sistem ini, pemerintah menargetkan struktur gaji ASN menjadi lebih sederhana, adil, dan transparan, termasuk dalam skema pensiun di masa depan.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian PANRB maupun Kementerian Keuangan mengenai waktu penerapan sistem tersebut, apalagi mengenai kenaikan gaji pensiunan. (KSC)








