REPORTER: Dody Ariadi
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap empat pria yang melakukan pencurian sawit di areal Afdeling 1-B Blok 89 PT. Serdang Hulu, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (4/7/2024) pukul 10:00 WIB.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (27) dari Desa Tanjung Gunung, LAS (20) dari Pasar VIII Desa Namutrasi, ESG (21) dari Dusun Percihan Desa Tanjung Gunung, dan AS (36) dari Jalan Beo Gang Rahim Kecamatan Sunggal.
BACA JUGA: Miliki Sabu, Warga Medan Helvetia Diamankan Satnarkoba Polres Binjai
Aksi pencurian ini terungkap berkat respon cepat tim pengamanan kebun PT. Serdang Hulu yang langsung menangkap para pelaku dan melaporkannya ke Polres Binjai. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian yang segera mengambil tindakan.
Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, ST.K., S.I.K, memerintahkan Kanit Pidum IPTU Benjamin Silaban, S.Tr.K, bersama timnya untuk segera menuju TKP guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Di lokasi, polisi menemukan empat pria tersebut sudah diamankan oleh pihak perusahaan.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo warna biru dongker, 1 unit handphone merk Vivo Y36, dan 1 bilah senjata tajam yang digunakan untuk memotong tandan sawit.
BACA JUGA: Polsek Binjai Kota Ungkap Pelaku Curanmor Buron 15 Bulan
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Ridwansyah, menjelaskan kepada kliksumut.com bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dengan cepatnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Binjai.(KSC)








