REPORTER: Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemuda yang satu ini, Ryan Haji Syahputra alias Boteng (28), warga Jalan Kemenangan, Kecamatan Medan Tembung, harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Medan Tembung. Ryan Haji Syahputra tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Tembung tak jauh dari rumahnya.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Selasa (10/06/2025), pelaku, Ryan Haji Syahputra ditangkap personil sesuai dengan laporan korbannya yang tertuang dalam surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/167/I/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung, pencurian dua unit sepeda motor dari kos-kosan di Jalan Tangkul I, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
BACA JUGA: Melawan, Polsek Medan Tembung Hadiahi Timah Panas Tersangka Bongkar Rumah
Kejadian berawal dari laporan korban ke Mapolsek Medan Tembung yang mengatakan telah kehilangan dua unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver BK 3752 YAP dan Yamaha N-Max warna hitam BK 5746 TBR, dari kos-kosan. Menerima informasi tersebut, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Opsnal, Ipda M Hendrawan Bakti SH, pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Tembung memperoleh informasi pelaku dan keberadaan pelaku. Tak mau pelaku kabur, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Personil kepolisian Polsek Medan Tembung pun berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari kediamannya.
“Saat ditangkap, pelaku tak ada melakukan perlawanan dan pelaku melakukan pencurian sepeda motor dari dalam areal kos-kosan di Jalan Tangkul I, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung bersama dengan temannya, Z,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Opsnal, Ipda M Hendrawan Bakti SH.
BACA JUGA: Viral di Medsos Judi Tembak Ikan Beroperasi di Marindal, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Patumbak Diam
Tambah Parulian Sitanggang, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Z, dimana identitas pelaku sudah dikantongi. Parulian Sitanggang menuturkan, pihaknya juga sudah memasukkan pelaku Z, dalam daftar DPO kepolisian. Sambung Parulian Sitanggang, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku Ryan Haji Syahputra alias Boteng.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Ryan Haji Syahputra dijerat dengan Pasal 636 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (KSC)








