REPORTER : Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tersangka bongkar rumah yang satu ini, Sultan (24), warga Jalan Pasar IV, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, harus menahan rasa sakit. Pasalnya, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menghadiahi timah panas kepada tersangka Sultan karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (01/06/2025), tersangka Sultan diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan sesuai dengan laporan korbannya yang tertuang didalam surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/583/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan. Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang SH dan Panit Reskrim, Ipda M Bakti SH mengatakan, tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Lima Pelaku Begal Brutal di Medan Sunggal, Dua Masih Buron
“Saat ditangkap di Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan, personil melakukan pengembangan terhadap tersangka. Ketika dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan. Personil terpaksa menembak kaki tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara,” kata Jhonson Sitompul didampingi Parulian Sitanggang dan M Bakti.
Lanjut, tambah Jhonson Sitompul, aksi tersebut dilakukan tersangka dirumah korbannya pada hari Senin (21/04/2025), di Jalan Utama II, Komplek Taman Pertama Blok D74, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan. Jhonson Sitompul menuturkan, tersangka berhasil menyatroni rumah korban dan membawa barang-barang milik korban dari dalam rumah korban.
“Tersangka berhasil mencuri 1 unit televisi LED merk LG 32 inci, 1 unit televisi 43 inci merk Toshiba, 1 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit mesin pompa air merk Shimizu dan 1 buah jam tangan merk Aigner,” jelas Jhonson Sitompul.
Jhonson Sitompul menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu 2 orang temannya yakni Rudi dan Raja yang kini telah masuk ke dalam DPO. Terang Jhonson Sitompul, semua barang hasil kejahatan dijual tersangka kepada Hendra dengan harga Rp 1.650.000, dimana tersangka Sultan mendapat bagian Rp 700 ribu.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Lima Pelaku Begal Brutal di Medan Sunggal, Dua Masih Buron
Jelas Jhonson Sitompul, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit hp merk Oppo A15 warna putih hasil dari kejahatan, 1 pasang jaket wudi warna hitam hasil dari kejahatan, 1 pasang sendal warna hitam yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya, 1 pasang celana pendek warna hitam yang dipakai tersangka saat melakukan kejahatan, 1 buah topi warna hitam yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya dan uang tunai Rp 13 ribu sisa hasil kejahatan tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sultan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk dua tersangka lainnya, sedang kita kejar saat ini,” ungkapnya. (KSC)








