Dua Terdakwa Kasus Korupsi Rp1 Triliun Diduga Mendapat Perlakuan Khusus dari Penegak Hukum

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Rp1 Triliun Diduga Mendapat Perlakuan Khusus dari Penegak Hukum
Terdakwa Alexander alias Akuang didampingi istri, terlihat terburu buru Menuju mobil pribadi usai menjalani sidang kedua di PN Medan. (Foto : kliksumut.com/Dody)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang kedua kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut kembali digelar di aula Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1/2025). Sidang ini menghadirkan saksi-saksi terkait dugaan kerugian negara hampir mencapai Rp1 triliun. Namun, perhatian publik justru tertuju pada perlakuan yang dianggap istimewa terhadap kedua terdakwa, Alexander Halim (74) dan Imran S.Pdi (41).

Kedua terdakwa sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 oleh Kejari Langkat atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, keduanya tidak menjalani penahanan, berbeda dengan praktik umum pada kasus-kasus korupsi lain di Indonesia. Perlakuan ini memunculkan spekulasi adanya “perlakuan khusus” yang diduga diberikan oleh penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan dan majelis hakim.

BACA JUGA: Berkas Tiga Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Lengkap, LBH Medan: Harus Segera Ditahan dan Dipublikasikan

Masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini mempertanyakan kenapa kedua terdakwa tidak ditahan, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan agar aparat hukum tidak main-main dalam menangani kasus korupsi.

Perintah Tegas Presiden Prabowo: Penegak Hukum Jangan Main-main

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap koruptor yang merugikan negara. “Penegak hukum harus mematuhi prosedur dan tidak ragu menindak para pelaku korupsi, tanpa pandang bulu,” ujar Presiden dalam salah satu pidatonya.

Namun, perjalanan kasus ini tampaknya menunjukkan hal yang berbeda. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, kedua terdakwa belum pernah menjalani penahanan. Bahkan dalam sidang kedua ini, suasana persidangan terlihat tenang tanpa adanya pembahasan dari hakim terkait alasan keduanya tidak ditahan.

Alasan Kuasa Hukum: Hak Terdakwa untuk Mengajukan Permohonan

Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Fauzi Nasution, SH, menyampaikan bahwa tidak dilakukannya penahanan adalah hak terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim. “Penahanan atau tidaknya seorang terdakwa adalah bagian dari keputusan hakim berdasarkan permohonan yang diajukan,” jelas Ahmad.

Pada persidangan kedua ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan jaminan agar tidak ditahan. Permohonan tersebut diserahkan kepada majelis hakim tanpa ada protes atau keberatan dari pihak jaksa penuntut umum.

Namun, langkah ini memicu dugaan adanya “permainan” antara terdakwa dan majelis hakim, mengingat permohonan jaminan biasanya diajukan sebelum persidangan dimulai. Tidak adanya diskusi soal penahanan sejak 2017 pun semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap proses hukum kasus ini.

Sidang Kedua, Tidak Ada Kejelasan soal Penahanan

Pantauan KLIKSUMUT.COM di ruang sidang menunjukkan suasana yang cenderung normatif. Hakim tidak memberikan perhatian khusus terhadap alasan mengapa kedua terdakwa belum ditahan meskipun telah menjadi tersangka selama lebih dari tujuh tahun. Padahal, kasus ini melibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Ketidakjelasan sikap aparat hukum terhadap kasus ini menjadi sorotan tajam. Seharusnya, kasus dengan skala kerugian besar seperti ini diproses dengan ketegasan sesuai arahan pemerintah pusat. Sikap hakim yang seolah mengabaikan status terdakwa sejak ditetapkan sebagai tersangka semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa.

BACA JUGA: Proyek Properti di Lahan HGU PTPN-II Disorot: KPK dan Ombudsman RI Diminta Usut Dugaan Korupsi dan Maladministrasi

Tuntutan Masyarakat dan Pertaruhan Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas aparat hukum di Sumatera Utara, khususnya Kejari Langkat, Kejatisu, dan Pengadilan Negeri Medan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak sesuai prosedur yang berlaku dan tidak memberikan ruang untuk tindakan yang mencederai keadilan.

Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas, dan implementasi di lapangan harus sesuai dengan prinsip hukum yang adil dan transparan. Jika dugaan “perlakuan khusus” ini benar, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin menurun.

Sidang berikutnya akan menjadi momentum penting untuk menunjukkan apakah proses hukum kasus ini akan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat atau justru semakin memperkuat dugaan adanya “privilege” bagi para terdakwa. (KSC)

Pos terkait