SIBOLGA | kliksumut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kota Sibolga.
“Kedua terduga pelaku ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang berinisial WSAG alias W (20) dan rekannya LS (22),” ujar Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan pada wartawan, Kamis (5/1/2022).
BACA JUGA: KPU Sibolga Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPK
Dodi menjelaskan kedua pelaku tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang berinisial N (16) warga Kabupaten Tapteng di sebuah Hotel yang berlokasi di daerah Kota Sibolga.
“Kedua pelaku ini diamankan petugas dari tempat yang berbeda. WSAG alias W (20) diamankan di Kota Sibolga, sedangkan LS (22) diamankan di Kabupaten Tapteng,” ucapnya.
Dodi juga menyebutkan bahwa adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 buah kemeja panjang warna garis hitam merah putih, 1 buah celana panjang coklat, dan 1 buah celana dalam coklat serta 1 buah bra warna ungu.








