Kasat Reskrim Polres Sibolga itu juga mengatakan kasus tindak pidana pencabulan tersebut bermula pada, Kamis 05 Januari 2023 sekira pukul 05.00 wib, orang tua korban mendapat laporan dari anaknya bahwa dirinya telah digagahi oleh teman-temanya di sebuah Hotel yang berlokasi di Kota Sibolga.
Lanjutnya, usai mendengar laporan tersebut dari anaknya (korban), ia pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sibolga untuk diproses sesuai dengan hukum yang belaku.
BACA JUGA: Polres Sibolga Paparkan Peningkatan Kasus di Tahun 2022
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan beserta barang buktinya dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sibolga,” jelasnya. (Benny)








