KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dalam operasi penyergapan terpisah di waktu dan lokasi berbeda. Kedua pelaku masing-masing terlibat dalam kasus pencurian perlengkapan rumah tangga dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua tersangka tersebut adalah Prima Hafiz (37), warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, serta RH Sinaga (18), warga Jalan Tangguk Bongkar, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, M Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa tersangka Prima Hafiz diamankan setelah sempat menjadi sasaran amukan massa usai tertangkap tangan mencuri.
“Tersangka Prima Hafiz kami amankan setelah sempat dihakimi massa karena mencuri perlengkapan rumah tangga,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Halat, Pasar Merah Timur, Medan Area. Aksi pelaku yang mencuri di rumah korban, Atrova Bella Donna (30), warga Jalan Jermal XV, Medan Denai, dipergoki warga hingga berujung pengejaran.
Tersangka kemudian diteriaki, dikejar, dan berhasil ditangkap warga. Emosi massa yang memuncak membuat pelaku dihajar hingga mengalami luka serius.
BACA JUGA: Patroli 3 Pilar Polsek Medan Area Berhasil Tekan Kejahatan Jalanan, Situasi Kamtibmas Kondusif
Beruntung, aksi main hakim sendiri berhasil diredam oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Fajri Lubis, bersama personel yang tengah melakukan patroli rutin di lokasi kejadian.
“Tersangka kemudian kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” tambah AKP Ainul Yaqin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan rumah tangga, di antaranya obeng, satu unit outdoor AC, satu lusin gelas, berbagai sendok dan garpu stainless, pisau, piring, mangkok, ceret, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Sementara itu, tersangka kedua, RH Sinaga, ditangkap di Jalan Besar Pasar 5 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu sore (29/4/2026).
Menurut Kapolsek, RH Sinaga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di dua lokasi berbeda, yakni di penginapan Red Doorz Jalan Sempurna Ujung dan Oyo Jalan Asia Baru.
“Tersangka telah dua kali melakukan curanmor di lokasi berbeda,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor polisi serta rekaman kamera CCTV yang merekam aksi pelaku.
Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lainnya berinisial BS yang diduga merupakan rekan RH Sinaga dalam menjalankan aksinya.
BACA JUGA: Polsek Medan Area Gelar Patroli dan Sahur On The Road Cegah Gangguan Kamtibmas
“Tersangka beraksi bersama seorang temannya yang kini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegas AKP Ainul Yaqin.
Polsek Medan Area mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif. (KSC)
REPORTER: Bayu








