Dua Gudang Mafia Solar di Medan Digerebek, Ketua Organisasi Nelayan Diduga Terlibat

Dua Gudang Mafia Solar di Medan Digerebek, Ketua Organisasi Nelayan Diduga Terlibat
Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), dan Balai Pengawasan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan menggerebek dua gudang yang diduga sebagai markas mafia migas di Kota Medan, Sumatra Utara, pada Kamis (6/3/2025) siang. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi penyalahgunaan solar bersubsidi kembali terbongkar! Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), dan Balai Pengawasan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan menggerebek dua gudang yang diduga sebagai markas mafia migas di Kota Medan, Sumatra Utara, pada Kamis (6/3/2025) siang.

Dalam operasi ini, tim berhasil mengungkap praktik ilegal penimbunan dan penjualan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan. Bahkan, seorang ketua organisasi nelayan berinisial BSR alias Basir diduga terlibat dalam jaringan ini.

BACA JUGA: Kualitas dan Asal Usul BBM Solar Industri PT.DPM Disorot Warga, Dugaan Ketidaksesuaian Kualitas Muncul

Gudang Pertama: Modus Solar Subsidi Dijual ke Industri

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah gudang di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Gudang ini dikelola oleh seorang pria berinisial RSN alias Rasno, yang diduga kuat sebagai otak di balik operasi ilegal ini.

Tim gabungan menemukan lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam tujuh tandon fiber, siap dijual ke industri. Solar tersebut diperoleh dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG di Jalan Pelabuhan Raya Belawan, dengan bantuan oknum ketua organisasi nelayan.

Selain solar subsidi, tim juga menyita:
– Belasan tandon kosong berkapasitas 500 liter
– 240 jeriken berkapasitas 35 liter
– Mesin pompa untuk memindahkan solar
– Satu unit tangki 24 kiloliter
– Dua mobil pikap Mitsubishi Colt

Modus operandi yang digunakan cukup licin. Setiap harinya, sekitar 3.000 liter solar subsidi dibeli dari SPBU, lalu ditampung dalam tandon sebelum dijual kembali ke pelaku industri dan industri perikanan di Gabion menggunakan mobil tangki bertuliskan “Transportir”.

Babinsa Belawan Bahagia, Serka Hirpan Lubis, mengonfirmasi penggerebekan ini. “Iya benar, tadi ada tim gabungan yang menemukan sekitar 3.000 liter solar subsidi. Semua sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lingkungan II Kelurahan Belawan Bahagia, Nova Anggraini, mengaku tidak mengetahui praktik ilegal tersebut. “Pak Rasno ini sudah lama di sini, gudang ini dulunya milik anggota DPRD, tapi dua tahun lebih ini dikelola Pak Rasno. Saya baru tahu kalau ada praktik seperti ini,” ungkapnya.

Gudang Kedua: Dugaan Pengoplosan Solar dengan Minyak Masak

Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi kedua di Jalan Pasar Lama, Lingkungan XXIX, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Gudang ini diduga sebagai tempat pengoplosan solar subsidi dengan minyak masak asal Aceh.

Gudang yang dikelola oleh pria berinisial AS alias Andre ini diduga menjadi pusat distribusi solar oplosan yang dijual sebagai solar industri.

Namun, upaya penggerebekan di lokasi kedua tidak berjalan mulus. Gudang telah terkunci rapat, dan aktivitas di dalamnya mendadak berhenti. Tim gabungan menduga informasi penggerebekan telah bocor, sehingga para pekerja sempat kabur sebelum petugas tiba.

Salah satu anggota tim gabungan mengungkapkan, “Kami sudah mencoba berkoordinasi dengan warga dan aparat setempat, tapi mereka tidak kooperatif. Karena itu, penggerebekan akhirnya kami batalkan untuk sementara.”

BACA JUGA: Penggerebekan Gudang Ilegal di Tapsel, 10 Ton Solar Subsidi Diamankan

Mafia Solar Masih Berkeliaran, Perlu Tindakan Tegas!

Kasus ini semakin memperlihatkan bagaimana mafia solar subsidi masih merajalela, bahkan diduga melibatkan oknum penting seperti ketua organisasi nelayan. Jika tidak ditindak tegas, praktik seperti ini dapat terus merugikan masyarakat, terutama para nelayan yang seharusnya mendapatkan subsidi tersebut.

Kini, RSN alias Rasno dan BSR alias Basir terancam jeratan hukum. Sementara itu, tim gabungan masih memburu pemilik gudang kedua, AS alias Andre, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan jika mengetahui adanya penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, agar praktik mafia solar dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait