DLH Deli Serdang Belum Jawab Penolakan Izin AMDAL, Diduga PTPN II Mencoba Merampas Kemerdekaan Pensiunan

DLH Deli Serdang Belum Jawab Penolakan Izin AMDAL, Diduga PTPN II Mencoba Merampas Kemerdekaan Pensiunan
Pihak PTPN II dan oknum militer meyaksikan anak-anak atas suruhannya untuk mempagar lokasi di lahan di Jalan Karya Ujung, Kebun Helvetia, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang.

“Kami dari LBH Medan menyayangkan adanya dugaan keterlibatan anak-anak dibawah umur dalam melakukan pemagaran dan pembongkaran rumah di sebelah pensiunan, yang diawasi oleh pihak PTPN II dan oknum-oknum militer di lokasi kejadian sehinga ini jelas melanggar Undang Undang pelindungan anak dan Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 64 tentang Eksploitasi Ekonomi terhadap Anak,” beber Ali kepada wartawan.

Ali juga sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum militer atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana perlindungan anak terhadap Anak dan perampasan kemerdekaan terhadap keluarga pensiunan sebab sebagaimana yang telah diatur Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.

“Fungsi dan tugas TNI adalah menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa namun dalam hal ini oknum oknum militer ini telah melenceng dari tugas dan fungsinya dan bahkan terkesan dijadikan alat intimidasi terhadap Keluarga Pensiunan atas adanya perselisihan lahan dengan pihak PTPN II,” sebut Ali.

BACA JUGA: PTPN II Melalui TNI Teror Pensiunan Dengan Merusak Pagar Rumah dan Lahan, Nyaris Bentrok dengan FUI

Kembali lagi di jelaskan Ali tentang persoalan AMDAL yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial agar tidak dikabulkan bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 lalu, pihak PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial mengiklankan pengumuman pada pemberitaan salah satu koran ternama di Kota Medan bahwa akan melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terhadap areal lahan seluas 6,88 Ha dan luas Bangunan 33,901 meter kubik yang didalamnya termasuk areal tanah dan perumahan pensiunan karyawan yang tengah dihuni oleh pensiunan selama berpulan tahun secara terus menerus.

“Atas hal tersebut, Kami melakukan tanggapan dan permohonan penolakan persetujuan AMDAL yang ditujukan kepada 7 pejabat tinggi di Sumatera Utara yang berkompeten terkait AMDAL ini khususnya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 Juli 2021 yang lalu, namun hingga saat ini LBH Medan belum mendapatkan balasan atau konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang bahwa AMDAL yang diajukan oleh PT. Kota Delimegapolitan Kawasan Residensial ini disetujui atau ditolak,” ungkap Ali lagi.

Maka atas peristiwa ini, Ali membeberkan bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar demi mencegah terjadi pelanggaran hukum dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka pihak berwajib khususnya pihak kepolisian agar melakukan tindakan-tindakan penegakkan keadilan dan pelanggaran kesewenang-wenangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. (wl)

Pos terkait