Ditres Narkoba Polda Sumut Tangkap 7 Penjahat Narkoba, Satu Diantaranya Ditembak Mati

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar saat mengintrograsi para penjahat narkoba, didampingi Dirres Narkoba Kombes Robert Dacosta dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. (ist)
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar saat mengintrograsi para penjahat narkoba, didampingi Dirres Narkoba Kombes Robert Dacosta dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. (ist)

MEDAN | kliksumut.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditres Narkoba Polda Sumut) berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jaringan Internasional dan berhasil menyita barang bukti seberat 22,5 Kg sabu-sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.

“Peredaran Narkotika ini merupakan jaringan internasional yang masuk ke wilayah Sumatera Utara,” kata Kapolda Sumut, Irjen Polisi Martuani Sormin Siregar, saat paparan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (9/3/2020).

Bacaan Lainnya

Didampingi Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Polisi Robert Dacosta, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Tatan Dirsan Atmaja, dipaparkan Kapolda Irjen Martuani, bahwa untuk kasus yang pertama merupakan jaringan Malaysia, Provinsi Riau dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Dari penangkapan ini diamankan Ridwan Toha S dan Feri Agus Jaya Nainggolan. Dengan barang bukti 5,7 Kg sabu,” sebutnya.

Sementara untuk kasus kedua, Irjen Martuani menjelaskan bahwa jaringan kedua merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Sumut yang tempat terakhirnya di Kota Medan. Dalam penangkapan ini, lima orang ditangkap satu diantaranya ditembak mati.

Baca juga :;Kapoldasu Rombak Pejabat Utama di jajaran Poldasu

Identitas para pelaku itu, masing-masing Muhajir, Muammar Juanda, Syafiruddin, Muhammad Yendra, dan Zulkifli yang ditindak tegas terukur sehingga meninggal dunia.

“Dari kasus kedua ini diamankan barang bukti berupa 16,7 Kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi. Total tersangka diamankan ada tujuh, satu di antaranya ditindak tegas,” ungkapnya.

Narkotika golongan I jenis Sabu seberat lebih kurang 22,52 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 225.200 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.
Narkotika golongan I jenis pil ekstasi seberat lebih kurang 11.000 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 11.000 orang dengan asumsi 1 butir pil ekstasi untuk satu orang pengguna.

“Dalam hal ini Polda Sumut mengatakan telah menyelamatkan masyarakat Sumut sebanyak 236.200 orang,” kata Kapolda Irjen Martuani.

Baca juga : Kapoldasu : Jadikan Perkerjaan Ladang Ibadah

Terhadap para pelaku, dipersangkakan
Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Irjen Martuani. (cu)

Pos terkait