Dispora Aceh Selatan Keluarkan Surat Teguran terhadap ASN Merangkap Wartawan

Dispora Aceh Selatan Keluarkan Surat Teguran terhadap ASN Merangkap Wartawan
SURAT TEGURAN: Dispora Aceh Selatan menegur ASN merangkap wartawan untuk perkuat disiplin dan cegah konflik kepentingan. (FOTO: Dahyati)

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menjatuhkan teguran tertulis kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JT, karena terindikasi merangkap profesi sebagai wartawan. Langkah ini guna memperketat disiplin ASN, terutama terkait potensi konflik kepentingan.

Teguran tersebut tercantum dalam surat bernomor 862.1/30/7/2025 tanggal 13 November 2025, lengkap dengan adanya tandatangan Plt. Kepala Dinas Pemuda dan OlahragaAceh Selatan, Erwiandi, S.Sos., M.Si.

Dinas Pemuda dan Olahraga menegaskan, aktivitas jurnalistik oleh ASN dapat melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA: Oknum ASN Diduga Menyamar Jadi Wartawan, PWI Aceh Selatan Minta Penertiban

“Kegiatan Saudara sebagai wartawan dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai ASN, serta menimbulkan kesan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” demikian isi teguran Dispora Aceh Seltan.

Dinas Penuda dan Olahraga meminta JT segera menghentikan seluruh aktivitas jurnalistik dan fokus kembali pada tugas kedinasan. Teguran ini menjadi peringatan pertama, dan jika JT mengabaikan, Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Selatan akan menerapkan sanksi lebih berat sesuai aturan kepegawaian.

BACA JUGA: Ketua PWI Aceh Selatan Bantah Klaim ASN Boleh Jadi Wartawan

Sorotan Publik dan Dukungan Pemerintah

Kasus ini mencuat setelah sorotan publik terkait oknum ASN yang terindikasi menggunakan identitas wartawan untuk mempengaruhi atau menekan pihak tertentu.

Bacaan Lainnya

Dinas Pemuda dan Olahraga juga mengirikan surat tembusan teguran tersebut kepada Bupati Aceh Selatan, Ketua DPRK, Inspektorat, dan Kepala BKPSDM, menandakan persoalan ini mendapat perhatian lintas instansi pemerintah daerah.

Secara terpisah, PLT Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE, MM, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Dinas Pemuda dan Olahraga. Rangkap profesi sebagai wartawan melanggar aturan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap ASN dan pemerintah.

BACA JUGA: Bupati Asahan Apresiasi Profesionalisme Wartawan PWI di Era Digital

“Pemerintah Aceh Selatan sangat serius menjaga integritas ASN. Pemerintah tidak melakukan pembiaran atas kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan ,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Diva juga menambahkan, Pemerintah Kabpaten (Pemkab) Aceh Selatan akan memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap perilaku ASN yang menyimpang. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan setiap penyalahgunaan jabatan ASN.

“Kami membuka ruang pengaduan. Jika ada ASN yang bertindak di luar kewenangannya atau memanfaatkan identitas tertentu untuk tekanan, segera laporkan. Pemerintah akan menindak,” tegasnya. (KSC)

REPORTER: Dahyati

Pos terkait