Dishub Sibolga Bantah di Dalam Kapal Bukan Kewenangan Mereka

KSOP Tuding Over Tonase Itu Tugas Dishub Sibolga
Mobil pengangkut ayam broiler yg hendak menyeberang over tonase.

SIBOLGA | kliksumut.com – Kepala bidang lalu lintas dan angkutan Dishub Kota Sibolga, Aron Silitonga menanggapi atas pemberitaan di media Online terkait KSOP Sibolga menuding Dishub tidak tegas atas mobil yang yang berkapasitas over tonase di Pelabuhan Sibolga.

Aron Silitonga mengatakan dalam UU 22 tentang Perhubungan, Dinas Perhubungan dalam hal itu tidak memenuhi semuanya hak. Namun harus berkoordinasi juga dengan petugas kepolisian. Aron juga tidak menampik bahwa itu juga tugas daripada Dishub. Namun soal menindak pihaknya juga harus menyediakan penyidik khusus.

BACA JUGA: KSOP Tuding Over Tonase Itu Tugas Dishub Sibolga

“Wewenang kami itu adalah dengan menguji Kir per dimensi kalau soal penindakan kami harus ada petugas khusus yaitu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Perhubungan yang kualifikasi nya ada. Untuk tudingan KSOP di dalam kapal itu bukan hak kita juga, namun sampai saat ini kalau untuk angkutan seperti ayam kemarin itu masih normal. Pastinya di dalam kapal itu bukan wewenang kami,” sebutnya, Rabu (19/1/2022) siang.

Kedepan pihaknya sudah petakan dengan segala persoalan, juga akan meminta petugas Dishub untuk menjadi penyidik. Dan nantinya akan dilakukan forum bersama antara Dinas Perhubungan, KSOP, Pelindo, Kepolisian dan masyarakat agar duduk bersama dan mencari solusi.

BACA JUGA: Angkutan Tonase Berlebihan Masih Marak di Pelabuhan Sibolga, Dishub Sibolga Abaikan

“Sekali lagi saya sampaikan untuk kewenangan di dalam kapal itu bukan tugas dari Dinas Perhubungan itu bisa dilihat di Peraturan Menteri nomor 115 pasal ke 7. Itu geladak kapal yang menentukan pihak Pelayaran,” pungkas Aron. (Benny)

Pos terkait