Dikayakan Dengan Minyak, Dibumi- hanguskan Dengan Minyak

Dikayakan Dengan Minyak, Dibumi- hanguskan Dengan Minyak
Lokasi Dapur minyak ilegal di Gebang meledak, pemilik jadi Buron. (Foto : Kliksumut.com/ist) ‎

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Bisnis kelam minyak ilegal di Kabupaten Langkat berujung petaka. Dapur pengolahan minyak mentah di Kecamatan Gebang mendadak rata dengan tanah usai terbakar hebat akibat luapan residu, membakar habis aset senilai Rp300 juta dan membuat pemiliknya kini resmi menjadi buronan polisi.‎

‎Insiden kebakaran tersebut melanda sebuah dapur pengolahan minyak yang diduga kuat beroperasi tanpa izin di Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Sengketa Lahan Sawit Langkat Memanas: PT Sekoci Tuding Vendor BUMN Caplok Aset Tanpa Putusan Pengadilan
‎
‎Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan peristiwa terbakarnya fasilitas pengolahan minyak ilegal tersebut. Ia menyatakan pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga setempat.
‎
‎”Iya, (diduga) ilegal,” ujar AKP Ghulam saat dikonfirmasi mengenai status operasional dapur pengolahan minyak tersebut, Selasa (1/9/2026).
‎
‎Untuk menjinakkan kobaran api yang membesar, dua unit armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas pemadam bersama kepolisian dan warga berjibaku memadamkan api selama lebih dari satu jam. Amuk si jago merah baru berhasil dipadamkan secara total sekitar pukul 14.30 WIB.
‎
‎Meski tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, kerugian materil diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah akibat seluruh bangunan dan drum penyimpanan yang ludes terbakar.
‎
‎”Korban jiwa tidak ditemukan. Kerugian sekitar Rp300 juta,” jelas Ghulam.
‎
‎Dari hasil penyelidikan awal di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengindikasikan bahwa api berasal dari penampungan limbah pembakaran yang meluap hingga memicu timbulnya titik api.
‎
‎”Dugaan sementara, kebakaran tersebut terjadi akibat melimpahnya tempat penampungan residu hasil pembakaran minyak mentah, sehingga menimbulkan api dan terbakarnya gudang tempat penyimpanan minyak tersebut,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu.
‎
‎Saat ini, personel Polres Langkat telah memasang garis polisi (*police line*) di area kebakaran dan mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk sampel kayu broti serta drum bekas terbakar.

BACA JUGA: Perluas Akses Pembiayaan Petani, OJK Sumut Dorong Klaster Kemitraan Jagung di Langkat
‎
‎Polisi juga tengah melacak keberadaan pemilik lokasi pengolahan minyak ilegal tersebut yang diketahui berinisial S (48). Pria tersebut kabur dan tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi.
‎
‎”Masih kami cari keberadaan yang bersangkutan (pemilik). Kami juga berkoordinasi dengan Tim Labfor Polda Sumut untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran,” pungkas Ghulam.(KSC)

Pos terkait