Dijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia

Dijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia
Tersangka MRY kurir narkotika ditangkap polisi membawa sabu seberat 4 kilogram (kliksumut.com/fajar)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Iming-iming upah Rp20 juta per kilogram membuat MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, nekat membawa 4 kilogram narkotika jenis sabu.

Namun, perjalanan pria yang disebut datang dari Malaysia menuju Lampung itu terhenti di Kabupaten Labuhanbatu. MRY ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/Labuhanbatu saat menumpang bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dan akan melintas di wilayah Labuhanbatu menggunakan bus ALS nomor polisi BK 7819 LD,” ungkap informan internal kepolisian.

BACA JUGA: Calon Jamaah Haji Asahan Diupah-upah, Acara Berlangsung Khidmat dan Penuh Harapan

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bus tersebut melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Bacaan Lainnya

Petugas selanjutnya menghentikan bus dan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang serta barang bawaan.

“Kecurigaan mengarah kepada MRY setelah petugas menemukan sebuah tas ransel warna hijau berada di bawah kakinya,” lanjut sumber.

Saat tas diperiksa, petugas menemukan pakaian bekas serta empat bungkus besar diduga sabu yang dikemas rapi pada bagian dinding tas dan dibungkus menggunakan gabus.

MRY kemudian mengakui tas ransel dan barang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 4 kilogram.

Selain sabu, petugas turut menyita dua buah gabus warna cokelat, satu tas ransel hijau, satu tas selempang hitam, satu unit telepon genggam Oppo warna ungu serta uang tunai yang dalam data penindakan disebut sebesar Rp2,3 juta.

Kepada petugas, MRY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Malaysia, yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang haram itu rencananya dibawa menuju Lampung. Untuk tugas tersebut, MRY mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa hingga tujuan.

Dengan berat barang mencapai 4 kilogram, nilai upah yang dijanjikan kepada MRY mencapai sekitar Rp80 juta. Sebelum berangkat, ia juga disebut telah menerima uang jalan sebesar Rp3 juta.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Dijanjikan Upah Rp 5 juta, Polda Sumut Limpahkan Kakek Penjual Sabu 20 Kg ke JPU

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melibatkan sejumlah personel, di antaranya Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto, IPTU R. Manik, IPDA Sastrawan Ginting dan IPDA R. Situngkir.

Sementara dari Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, di antaranya Kapt. Inf. Aswin, Kapt. Inf. Ugu Amin NST, Serma Bahrumsyah, Sertu Candra Sitio dan Sertu Dedi Triwahyudi.

Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto mengatakan tersangka MRY, dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku diancam pidana berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun,” tandasnya. (KSC)

Reporter: Fajar Dame Harahap

Pos terkait