Diikuti Pemkab Asahan, Mendagri Teken Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Perizinan di Daerah

Diikuti Pemkab Asahan, Mendagri Teken Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan penandatangan nota kesepahaman kerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan perijinan di Daerah yang dilaksanakan secara virtual. (kliksumut.com/Dinda)

REPORTER: Dinda Meyla Sari

KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan penandatangan nota kesepahaman kerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan perijinan di Daerah yang dilaksanakan secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian dan Lembaga terkait, serta seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Bertempat di Ruang Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Selasa (04/02/2025).

Terlihat Penandatangan Nota Kesepahaman kerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan perijinan di Daerah dilakukan oleh Mendagri, Kepala Jaksa Agung RI, Kapolri, Ketua KPK dan Kabappisus.

BACA JUGA: Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Kepala Bank Indonesia Perwakilan Pematang Siantar

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri, Jendral Polisi (Purn) Tito Karnavian menyampaikan kegiatan zoom meeting ini merupakan kegiatan untuk Penandatangan Nota Kesepahaman kerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan perijinan di Daerah guna memastikan kepastian hukum pelaku usaha dan pemerintah dengan kolaborasi untuk perijinan, lebih berkeadilan dan lebih transparan sehingga dapat meningkatkan investasi masuk ke dalam negeri.

“Nota kesepahaman ini sebagai bentuk segala perijinan khususnya bekerjasama dengan bidang intelijen guna untuk pengawasan dan penindakan apabila ada temuan dalam proses perijinan di Daerah,” katanya.

Sementara, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan mendukung penuh Program asta cita Presiden Republik Indonesia guna mendorong ekonomi dan pembangunan negara Indonesia dengan menghindari krisis ekonomi dan krisis energi di negara Republik Indonesia dengan Mengontrol Indeks Inflasi.

Kemudian dikesempatan tersebut Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto mengatakan masih ditemukan dalam Pelayanan perijinan yang belum baku sehingga masih terjadinya nepotisme dan korupsi sehingga diperlukan pengawasan yang melekat.

Sementara, Kabappisus Bapak Haris menyampaikan Badan pengawasan pengendalian investigasi khusus yang menggunakan Anggaran APBN dan mengatasi permasalahan yang akan timbul dalam penggunaan anggaran APBN.

BACA JUGA: Bupati Asahan Serahkan 4 Unit Sepeda Motor ke Polres Asahan, Bentuk Dukungan Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman

“Untuk itu pelaksanaan investigasi bekerja sama dengan aparat penegak hukum TNI-Polri kejaksaan untuk memperbaiki, akurasi, percepatan, mempermudah dalam perijinan dengan perkembangan digital untuk terkontrol proses perijinan,” tuturnya.

Diakhir, Wakil Mentri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan, Untuk proses perijinan di Daerah diharapkan dapat mempermudah guna menarik sebanyak-banyak investor untuk pembangunan nasional sehingga dapat menekan indeks Inflasi atau mempertahankan indeks inflasi di daerah.

“Ada beberapa hal yang dapat menekan angka indeks Inflasi dengan memperdayakan hasil produksi panen para petani untuk menghindari ekspor memenuhi kebutuhan bahan pokok makanan atau sembako,” tutupnya.(KSC)

Pos terkait