DELISERDANG | kliksumut.com – Diduga YS sebagai pemilik mesin judi tembak ikan berlokasi di Jalan Puna Sembiring, Gang Tarigan Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara, hingga saat ini belum tersentuh hukum.
Dari informasi masyarakat bernama Ono warga Desa Tanjung Anom berinisial YS sebagai pemilik mesin judi ikan-ikan sudah beroperasi cukup lama dan masyarakat sudah resah dengan aktifitas mereka.
BACA JUGA: Barak Narkoba dan Perjudian Sky Garden Digrebek, Wanita Keturunan Tionghoa Diburu TNI Polri
“Iya pak lokasi itu sudah berjalan cukup lama, menurut saya seperti perjudian mesin ikan-ikan yang kemungkinan milik YS. Dan pak belum pernah polisi kelokasi itu, seperti digerebek kan pak, belum pak,” jelas Ono yang memgharap penuh polisi bertindak, Senin (13/11/2023).
Bukan itu saja, masyarakat sekitar juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk bertindak dan juga menegur Kapolsek Pancur Batu bahwa lokasi perjudian adalah dilokasi wilayahnya.
“Kami warga minta secepatnya ditindak Kapolda Sumut, karena Polsek diam saja pak,” jelas warga yang tidak mau menyebutkan namanya.
Saat awak media konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kapolsek Pancur Batu Kompol Noorman Haryqnto Hasudungan, SIK., MIK belum memberikan kejelasan apapun terkait pemberitaan tersebut.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda S.H., S.I.K juga menegaskan akan menindak tegas segala jenis perjudian dan keterlibatan oknum APH.
BACA JUGA: Dua Lokalisasi Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kotabaru Tak Tersentuh Aparat
”Kami akan lidik pak dan segera menangkap para pelakunya,” terang Kapolrestabes Medan singkat.
Akhir-akhir ini, kepercayaan masyarakat kini mulai menurun terhadap Kepolisian atas pemberantasan judi darat, judi online dan narkoba. (Tim/Y)








