Diduga Tidak Miliki Dokumen Angkut Sah: Bakamla RI dan Kemenhut Amankan Kayu Olahan Ilegal di Dermaga Sagulung Batam

Diduga Tidak Miliki Dokumen Angkut Sah: Bakamla RI dan Kemenhut Amankan Kayu Olahan Ilegal di Dermaga Sagulung Batam
PERIKSA KAYU OLAHAN: Tim gabungan Bakamla RI dan Polisi Kehutanan Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025). (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM– BATAM – Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan penyelundupan kayu olahan diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (6/9/2025).

Pengamanan ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan di dermaga dari KM AAL Delima ke dalam truk.

BACA JUGA: Dijanjikan Rp3 Juta per Bungkus, Dua Nelayan Aceh Nekat Selundupkan 190 Kg Sabu Lewat Laut Brandan

Mendapat laporan, Bakamla RI melalui unsur KN Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Kementerian Kehutanan yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25, segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Tiba di dermaga, Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko langsung mengeluarkan perintah tegas untuk melakukan pengecekan muatan kapal dan menemukan sejumlah kejanggalan. Berdasarkan manifest tertulis 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran, namun tidak memiliki ID Barcode yang umumnya tertempel pada kayu, serta tidak disertai dokumen angkut yang sah. Kondisi ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal.

BACA JUGA: Bakamla RI Amankan Kapal Selundupkan Bawang Merah dari Batam Tujuan Kualatungkal Jambi

Berdasarkan analisis awal penyidik Polhut Kepri, dugaan pelanggaran meliputi muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat, serta indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan melakukan penghitungan ulang jumlah kayu yang diangkut KM AAL Delimadi di Dermaga Sagulung sekaligus penyelidikan mendalam terkait kasus ini, termasuk menelusuri lokasi tujuan dan pihak pengusaha pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). (KSC)

Bacaan Lainnya

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait