Diduga Sering Edarkan Ganja, Tekab Tangkap AW

TAPTENG | kliksumut.com – Tekab kembali bekuk pelaku terduga bandar Ganja di Lingkungan V, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (19/5/22) sekira pukul 20.00 Wib.

Diduga pelaku sering melakukan aksinya mengedarkan daun ganja kering itu disekitar rumah miliknya. Namun hal itu terendus oleh tekab Polres Tapteng.

BACA JUGA: Pemko Sibolga Gelar Paskah Oikumene Tahun 2022

Tidak mau berlama lama dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Tapteng, Akp Juli Purwono, SH, MH. Langsung memberikan perintah kepada personilnya untuk melakukan under cover guna mengamankan pelaku tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan bahwa Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

“Waktu penyelidikan disekitar lokasi  tempat tinggal terduga pelaku dan pada waktu itu personil melihat seorang pria dengan ciri ciri sesuai informasi diduga sedang menunggu pembeli dan Personil langsung menangkap dan mengamankan terduga pelaku dan dilakukan pengeledahan badan dan dari saku celana depan sebelah kiri personil  menemukan 3 ampul kecil narkotika jenis ganja dibungkus plastik biru,” kata Gurning.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah terduga pelaku dan berhasil menemukan 1 buah kotak rokok sampoerna warna putih yang berisikan 9 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna biru dan 1 buah plastik warna hijau yang berisikan narkotika jenis ganja dari lantai rumah terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti berupa Daun Ganja yg disita dengan berat Brutto 50 gr (lima puluh gram).

BACA JUGA: 18 Bintara Polres Sibolga Diberikan Pembinaan Tradisi Bintara Polri Remaja

“Pada waktu di interogasi pelaku mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari pria inisial E dan masih satu kampung dengan pelaku namun pada waktu personil kealamat E sdh tidak ada,” jelas Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AW alias U berikut barang bukti tekah digelandang ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkoba. (Benny)

Bacaan Lainnya

Pos terkait