Ternyata informasi yang didapat dari masyarakat benar adanya, pasalnya saat dilakukan serangkaian penggeledahan terhadap terduga tersangka RH.
Personil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan netto 8,63 (delapan koma enam tiga) gram yang masing masing dibalut potongan kertas tisu warna putih dan dibalut kembali dengan potongan plastik assoy warna hijau, dari dalam kantong baju depan sebelah kiri yang dikenakan oleh terduga tersangka.
Baca juga: Bupati Karo Apresiasi Penyuntikan Sinovac Di Aula Makodim 0205/TK
Selain itu, personil juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam model lipat dari dalam kantong celana depan sebelah kanan.
Setelah menemukan terduga tersangka dan seluruh barang bukti. Petugas langsung membawa Riyan Handoko ke ruangan Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Beber Kasat Narkoba Polres Tanah karo Akp Henry D B Tobing SH(15/3/2021). (Her)








