REPORTER: Dody Ariandi
KLIKSUMUT,COM | LANGKAT – Masyarakat Desa Tapak Kuda melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi mendesak Kepala Desa Imran, S.Pd.I untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ulang perangkat desa sesuai struktur sebelumnya. Desakan ini muncul menyusul telah diterimanya Surat Rekomendasi Pembatalan SK Sekretaris Desa (Sekdes) yang sebelumnya dinilai bermasalah, Senin (15/9/2025).
Menurut informasi dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Pura, Aspan, surat pembatalan tersebut telah sampai ke tangan Kades Tapak Kuda, Imran. “Suratnya sudah diterima Kepala Desa Tapak Kuda,” ujar Aspan kepada wartawan.
Aspan menambahkan, saat ini tinggal menunggu itikad dari Kepala Desa untuk menindaklanjuti surat tersebut dengan menerbitkan SK baru. Lebih jauh, Aspan juga mengarahkan BPD agar menyiapkan surat usulan penonaktifan Kepala Desa kepada Camat Tanjung Pura, mengingat situasi pemerintahan desa yang semakin tidak stabil.
SK pengangkatan Sekdes sebelumnya menuai kontroversi karena diduga diterbitkan secara mendadak dan tanpa mekanisme musyawarah. Parahnya lagi, Sekdes yang baru diangkat disebut memiliki hubungan keluarga langsung dengan Kepala Desa, yang memicu dugaan nepotisme dalam pengisian jabatan publik.
BACA JUGA: Sekda Sumut Ajak OPD Aktif Sukseskan Revitalisasi Sekolah Rakyat di Padangsidimpuan
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat dan menjadi sorotan serius dari BPD Tapak Kuda. “Kami berharap Kepala Desa segera mengambil langkah tegas dan menerbitkan SK baru. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” tegas Syaiful, perwakilan BPD Tapak Kuda saat ditemui di Kantor Camat Tanjung Pura.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Langkat, Selfian Ardi, sebelumnya juga menyatakan bahwa rekomendasi camat terkait pengangkatan Sekdes telah resmi dicabut. Artinya, tidak ada lagi dasar hukum untuk Sekdes yang dikertahui adik kandung terdakwa Imran, S.Pd.I menjabat saat ini.
BPD menyebut, keterlambatan Kepala Desa dalam merespons situasi ini hanya akan memperparah ketidakpastian hukum di tingkat desa. “Jika dibiarkan, ini bisa mengganggu pelayanan publik dan merusak tata kelola pemerintahan desa,” kata Syaiful.
Situasi ini semakin kompleks karena Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, S.Pd.I alias Ucok, saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan lindung di Karang Gading. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Imran divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan, meskipun tidak dikenakan uang pengganti karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.
BACA JUGA: Universitas Tjut Nyak Dhien Ajari Warga Buat Alat Pengering Emping Melinjo
Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara nomor 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, bersama terdakwa lainnya, Alexander Halim alias Akuang, pemilik lahan yang diduga menjadi otak penguasaan ilegal kawasan hutan.
Dengan dasar hukum yang kuat dan dorongan dari masyarakat serta BPD, kini semua mata tertuju kepada Kepala Desa Imran untuk segera menindaklanjuti pembatalan SK bermasalah tersebut. Jika tidak, potensi pencopotan jabatan melalui jalur administratif oleh pemerintah kecamatan bisa menjadi kenyataan.
“Penataan ulang perangkat desa harus segera dilakukan demi menjaga integritas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu,” tutup Aspan. (KSC)








